Bupati Jember Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah Milik Warga Desa Mangaran

Bupati Jember, H.Hendy Siswanto saat menyerahkan sertifikat di Desa Mangaran Ajung/Ist
Bupati Jember, H.Hendy Siswanto saat menyerahkan sertifikat di Desa Mangaran Ajung/Ist

Bupati Jember, H. Hendy Siswanto, mulai membagikan ratusan  sertifikat hak atas tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jumat (13/1) siang.


Pembagian sertifikat tersebut, didampingi  Kepala BPN Kabupaten Jember Akhyar Tarfi dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember.

Menurut Kepala BPN Kabupaten Jember, Akhyar Tarfi,  BPN sudah merampungkan sebanyak 2.401 sertifikat tanah PTSL milik warga Desa Mangaran.

"Namun yang diberikan kepada warga saat ini, sejumlah 250 sertifikat dulu. Yang lain akan diberikan nanti secara bertahap hingga tuntas," ujar Akhyar Tarif, saat memberikan sambutan di Balai Desa Mangaran.

Sedangkan Bupati Jember, Hendy Siswanto dalam pengarahannya, menyampaikan terima kasih kepada jajaran BPN Kabupaten Jember. Sebab,  telah sukses merampungkan ribuan sertifikat hak atas tanah milik Mangaran warganya. Selain itu, Bupati juga mengapresiasi Kades Mangaran, H. Sukur, yang mendukung sukses program pemerintah pusat tersebut.

Dijelaskan Bupati Hendy, penyelesaian sertifikat itu, yang begitu cepat ini, sangat penting, sebagai tanda bahwa pemerintah peduli kepada warganya. Selain itu, untuk mencegah dan menekan  konflik persoalan tanah.

"Supaya antar warga dan saudara akur dan rukun, tak bertengkar gara-gara lahan," ucap Bupati Hendy, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (13/1).

"Alhamdulillah, sudah ada ribuan yang sudah diukur," sambungnya.

Meski demikian, bupati mengingatkan para penerima sertifikat untuk berhati-hati. Sertifikat bisa menggerakkan perekonomian kalau dibutuhkan, juga sangat bermanfaat untuk anak-cucu masing-masing. 

"Oleh karena itu, jangan dipinjamkan kepada siapapun, dengan alasan yang tidak jelas," katanya.

Bupati juga mengajak warga, yang tanahnya belum sertifikat dan belum diukur, untuk segera mengurusnya. Mumpung Program kebijakan PTSL ini masih ada. Tergetnya, sebanyak 200 ribu bidang dapat didaftarkan melalui program PTSL.

"Jangan sampai menyesal dan harus  membayar,  jika program PTSL tersebut telah berakhir," katanya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa tercatat masih ada sebanyak 2 ribu titik di Desa Mangaran yang masih belum tersertifikasi. Dia  berharap ada upaya lebih giat dan lebih  proaktif lagi dari seluruh petugas.