PN Surabaya Perbolehkan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Sidang 

Apel pengamanan sidang ke 2 tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya/RMOLJatim 
Apel pengamanan sidang ke 2 tragedi Kanjuruhan Malang di PN Surabaya/RMOLJatim 

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan jika pihaknya tidak melarang keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang mendatangi persidangan.


Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno untuk menjawab pemberitaan yang berkembang adanya larangan keluarga korban datangi persidangan. 

"Keluarga korban boleh datangi sidang, jangan ada lagi pemberitaan ada larangan datang ke sidang," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim disela-sela membatu apel pengamanan di Halaman PN Surabaya, Kamis (19/1).

Persoalan ini, lanjut Suparno telah dikordinasikan dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah yang datang adalah benar-benar keluarga korban.

"Tetap akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dijelaskan Suparno, Hari ini ada 2 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan secara offline atau tatap muka. Mereka adalah Suko Sutrisno merupakan Security Officer, dan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.

"Sidangnya offline, bukan online," tandasnya.

Diketahui, sebelumnya ada tiga terdakwa yang telah diadili dalam kasus Kanjuruhan ini. Mereka adalah AKP Hasdarman yang saat tragedi Kanjuruhan menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.

Ketiganya mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.