Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menegaskan jika pihaknya tidak melarang keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang mendatangi persidangan.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas atas Putusan Hakim
- Bos Karaoke di Surabaya Akui Jadi Pengedar Ekstasi
Baca Juga
Demikian disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno untuk menjawab pemberitaan yang berkembang adanya larangan keluarga korban datangi persidangan.
"Keluarga korban boleh datangi sidang, jangan ada lagi pemberitaan ada larangan datang ke sidang," katanya kepada Kantor Berita RMOLJatim disela-sela membatu apel pengamanan di Halaman PN Surabaya, Kamis (19/1).
Persoalan ini, lanjut Suparno telah dikordinasikan dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah yang datang adalah benar-benar keluarga korban.
"Tetap akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Dijelaskan Suparno, Hari ini ada 2 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan secara offline atau tatap muka. Mereka adalah Suko Sutrisno merupakan Security Officer, dan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC.
"Sidangnya offline, bukan online," tandasnya.
Diketahui, sebelumnya ada tiga terdakwa yang telah diadili dalam kasus Kanjuruhan ini. Mereka adalah AKP Hasdarman yang saat tragedi Kanjuruhan menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu SP menjabat sebagai Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
Ketiganya mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim yang sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
- Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana
- Vonis Sidang Tragedi Kanjuruhan, Dinilai Jauh dari Harapan Keadilan Keluarga Korban
- Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan: 20 Tahun Jualan Kue hingga Kerja Serabutan Demi Anak