Tim medis menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sudah pulih. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran penahanan dan langsung menjebloskan Lukas ke Rutan.
- KPK Pastikan Isu Ubi Busuk Buat Lukas Enembe Tidak Benar
- Ketua Majelis Rakyat Papua Dicecar KPK Soal Aliran Uang hingga Aset yang Dibeli Lukas Enembe dari Hasil Korupsi
- Bantah Ada Aliran Uang ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa informasi yang ia dapat, tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
"Maka hari ini Jumat (20/1) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat malam (20/1).
Ali menjelaskan, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka. Bahkan, dokter pribadi dan keluarga dipersilakan untuk melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," pungkas Ali.
Lukas sendiri kembali dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta pada Selasa (17/1) karena harus kembali mendapatkan perawatan sementara. Sebelumnya, KPK juga telah membantarkan penahanan Lukas pada saat Lukas usai ditangkap.
- Tak Bisa Tidur Selama Buron, Advokat Sutarjo Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya
- Selama Ramadan, ASN Lamongan Gelar Seminar dan Pengajian Setiap Jumat
- Dibangun dengan Anggaran Belasan Miliar, Dinding Penahan Tanah di Bondowoso Ambruk