Persidangan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (20/1).
- Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara, Justice Collaborator Ditolak
- KPK Fasilitasi Komnas HAM Telusuri Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Akui Penanganan KPK Sangat Profesional, SYL Resmi Ditahan
Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi meringankan A de Charge yaitu mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang dihadirkan oleh terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Dalam kesaksiannya, Oegroseno mengungkap dirinya telah lama mengenal Hendra saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri periode 2009-2010.
Oegroseno mengungkapkan kalau ia pernah menangani kasus perampokan yang dilakukan oleh anggota Polda Kepulauan Riau di wilayah perairan Malaysia bersama Hendra yang saat itu masih berpangkat AKBP. Ia bersama Hendra terbang ke negeri jiran untuk mengungkap kasusnya.
Oegro melihat langsung, Hendra merupakan personel polisi yang bisa dikatakan fasih berbahasa Inggris.
"Menurut saya sangat luar biasa, karena saya lihat bahasa Inggrisnya bagus ya. Saya bisa bahasa Inggris tapi tidak sebagus Hendra," kata Oegroseno dalam kesaksiannya.
Mengenai kinerja Hendra, sebagai Kadiv Propam kala itu, Oegroseno menilai mantan Karo Paminal Polri era Ferdy Sambo ini memiliki integritas tinggi
"Selama dengan saya memang mohon maaf ya integritasnya memang tinggi lah," ungkap Oegroseno dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Puluhan Massa Geruduk Kantor KPU dan Polres Jombang, Ada Apa?
- Ferdy Sambo Dipertemukan dengan Hendra Kurniawan Dkk di PN Jaksel
- Terungkap Ajudan Ferdy Sambo Berencana Menabrakan Mobil Saat Bersama Yosua