KPU Kabupaten Malang Sosialisasikan PKPU Nomer 7 Tahun 2022 di Tahapan Pemilu 2024

KPU Kabupaten Malang saat mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022/RMOLJatim
KPU Kabupaten Malang saat mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang sosialisasi Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan informasi data pemilih. Yang mana hal itu merupakan dari bagian tahapan Pemilu 2024 mendatang.


Demikian dikatakan oleh Hilmi Arif, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang.

"Kegiatan ini adalah momentum yang pas untuk masyarakat khalayak umum. Bahwa ada proses tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan pertengahan Bulan Februari sampai dengan Bulan Maret. Maka ini waktu yang pas untuk disosialisasikan dan siap menyambut petugas  panitia pendaftar pemilih (Pantarlih)," ujar Hilmi di Hotel Solaris Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sabtu (21/01)

Ia juga menerangkan, bahwa target dari kegiatan tersebut adalah seluruh stakeholder.

" Mulai dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, pondo pesantren, media massa hingga perwakilan dari disabilitas," papar Hilmi.

Lebih jauh, Hilmi juga menjelaskan, substansi dari PKPU nomor 7 tahun 2022 adalah terkait siapa pemilih dan namanya. Apakah mereka dalam kategori pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu sebelumnya, pemilih tambahan ataukah pemilih khusus.

"Pemilih tambahan adalah mereka yang pindah pilih karena tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS yang ditentukan, sehingga harus mengurus surat pindah ke tujuan yang diinginkan. Sedangkan pemilih khusus, adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT. Namun mereka bisa menggunakan hak pilih di TPS terdekat sesuai dengan alamat KTP. Tak hanya itu, dalam PKPU ini ada regulasi baru yang berbeda dengan sebelumnya. Salah satunya adalah terkait TPS khusus," tandasnya.

"TPS khusus ini, untuk mewadahi mereka yang transit di satu tempat dengan jumlah lebih dari 100 orang. Sehingga KPU memiliki kewajiban memfasilitasi mereka dengan mendirikan TPS khusus. Misalnya TPS di dalam Lapas ataupun di pondok pesantren," imbuh Hilmi.

Masih kata Hilmi, saat ini KPU Kabupaten Malang sedang menyusun daftar pemilih, karena Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sudah turun dengan jumlah lebih dari 2 juta jiwa.

"Dibandingkan tahun lalu ada peningkatan. Ini datanya masih kita olah. Pada Pemilu 2019 jumlah DPT sebanyak 1.996.687 jiwaan. Melihat DP4, ada kenaikan jumlah DPT. Rencananya KPU akan memecah sesuai dengan jumlah TPS. Setidaknya sama persis dengan jumlah TPS pada Pemilu 2019 lalu sebanyak 8.409. Sekali lagi ini masih proses ya, kira-kira kalaupun ada tidak banyak. Tambahan jumlah TPS sekitar 20 - 25 TPS," bebernya.

Dari sosialisasi tersebut, lanjut Hilmi, masyarakat menjadi paham mengenai tahapan Pemilu telah masuk dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.

"Untuk menjadi pemilih, masyarakat harus memiliki e-KTP. Bagi Masyarakat yang belum, kami harapkan untuk segera mengurusnya. Masyarakat pun bisa mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih, bisa mengecek melalui website KPU, di www.cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan NIK. Kalau sudah terdaftar akan muncul terdaftar di TPS mana," pungkasnya.