Kejati Jatim Resmikan Rumah Rehabilitasi Napza di Gresik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama pemerintah setempat meresmikan rumah rehabilitasi bagi para pecandu, Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Napza).


Rumah Rehabilitasi Napza yang berada di kompleks RSUD Ibnu Sina itu rencananya akan memberikan layanan mulai dari pemeriksaan fisik, layanan laboratorium, hingga terapi bagi pasien (pecandu narkoba).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, mengatakan bahwa kasus narkotika menjadi perhatian khusus lantaran angkanya yang cukup tinggi. 

"Narkotika ini memang sesuatu yang memang harus kita upayakan bagaimana untuk bisa dicegah. Karena narkotika sering menjadi awal dimulainya, berbagai kasus kriminal lainnya," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat meresmikan Kompleks Rumah Dinas Kejari Gresik dan Rumah Rehabilitasi Napza, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan terima kasih atas perhatian dan terjalinnya sinergitas antara Kejari dengan Pemkab Gresik dalam mewujudkan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.

"Dengan dilengkapinya sarana dan prasarana ini, semoga bisa makin mengoptimalkan pelayanan kepada khususnya masyarakat di Kabupaten Gresik," tandasnya.

Untuk diketahui, Kompleks Rumah Dinas Kejari Gresik, berdiri di lahan seluas 3.645 M² di wilayah Kecamatan Cerme, merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

Sedangkan, rumah rehabilitasi yang diresmikan di Gresik merupakan bangunan ke-22 yang ada dalam wilayah hukum Kejati Jawa Timur.

Sesuai rencana Rumah Rehabilitasi Napza ini, nantinya diupayakan akan memberikan pelayanan pengobatan tahap I dan II bebas biaya alias gratis khususnya bagi warga Kabupaten Gresik.