Menyaru sebagai pegawai Pemkot Madiun, MY (40) asal Makassar bersam dua orang temannya hendak mengambil barang berharga. Namun naas aksi mereka dipergoki warga sekitar.
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Golkar Siapkan Kandidat Calon Walikota Madiun di Pilkada 2024
- PDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Madiun
Dua rekannya berhasil melarikan diri, sementara MY langsung diamankan ke kantor polisi.
"Pelaku berpakaian seragam baju biru celana biru, mengaku dari Dinas Kebersihan. Setelah dibukakan dan masuk ke dalam rumah mengajak berbicara mengenai masalah sampah," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, dalam konferensi pers dikutip Kantor Berita RMOL, Rabu (25/1).
AKBP Suryono menambahkan, dari tangan tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah badik, sebuah obeng, surat keterangan pembelian emas, hingga uang tunai sejumlah Rp 4.270.000.
"Setelah dilakukan pengecekan ternyata uang tunai sebesar Rp4.270.000 yang sebelumnya ditaruh dalam amplop coklat disimpan dalam lemari kamar sudah tidak ada, tinggal amplopnya saja. Pelaku yang tertangkap diinterogasi mengakui kalau telah mengambil uang tersebut," jelasnya.
Akibat perbuatannya mencuri di rumah yang berada di Jalan Kelapasari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) ke 4e KUHP jo pasal 65 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengejaran dua rekan pelaku dengan status DPO.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek