Ratusan Perangkat Desa di Jombang Suarakan Aspirasi Pertahankan Jabatan 60 Tahun dan Hadiri Silatnas di Jakarta

Bupati jombang berangkatkan perangkat desa di pendopo
Bupati jombang berangkatkan perangkat desa di pendopo

Ratusan perangkat desa di Kabupaten Jombang hadiri Silatnas III di Jakarta. Rombongan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang ini diberangkatkan langsung oleh Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab di Pendopo setempat.


Pada kesempatan itu, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab mengatakan, bahwa pemberangkatan 800 orang PPDI Kabupaten Jombang dalam rangka melakukan suatu ikhtiar perjuangan untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.

"PPDI ini bersemangat dalam memberikan kontribusi bagi bangsa dan negara, serta menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dengan perangkat desa, dalam rangka mengurai permasalahan yang ada bersama-sama," kata Hj Mundjidah Wahab, Rabu (25/01) saat pemberangkatan perangkat desa didampingi Kepala DPMD, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bupati menegaskan, perangkat desa memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam pembangunan desa, memberikan pelayanan kepada masyarakat."Mudah-mudahan ikhtiarnya ini mendapat kemudahan, kelancaran dan keberhasilan," tuturnya.

Ia berharap melalui silatnas tersebut PPDI berhasil dalam perjuangannya dan bisa terlaksana sesuai UU Desa No. 6 tahun 2014 pasal 53 yang dijelaskan bahwa masa jabatan Perangkat Desa sampai usia 60 tahun, tetap dipertahankan.

"Semoga suara itu juga didengar oleh wakil rakyat di DPR dan tetap berkarya dan amanah. Apapun hasilnya semoga tetap menjadi semangat bagi seluruh anggota PPDI untuk tetap melaksanakan tugas-tugas terutama dalam pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Jombang, Teguh Wahyudi mengatakan bahwa PPDI akan menyampaikan tuntutan terkait masa bhakti Perangkat Desa yang akan disamakan dengan masa bhakti Kepala Desa.

"Salah satu tuntutan Apdesi yang tertuang dalam rekomendasi Apdesi, di point 4 yaitu masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa, rekomendasinya 9 tahun. Selain itu, agenda Silatnas ke Jakarta juga terkait kesejahteraan perangkat desa dan kejelasan status perangkat desa," katanya.