Tak Berijin, Gus Firjaun Hentikan KBM SMP Imam Syafi'i Jember

KH Muhammad Firjaun Barlaman saat meninjau lokasi Tayasan Imam Syafi'i/RMOLJatim
KH Muhammad Firjaun Barlaman saat meninjau lokasi Tayasan Imam Syafi'i/RMOLJatim

Wakil Bupati Jember KH Muhammad Firjaun Barlaman menyetop kegiatan belajar mengajar (KBM) Imam Syafi'i, karena tidak memiliki ijin pendirian dan ijin operasional. Sebab, lembaga pendidikan tersebut, tetap nekat menggelar KBM di sekolah yang berada di lingkungan Pakem, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari.


Bahkan, tetap beroperasinya sekolah tersebut dinilai telah mengingkari janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan difasilitasi oleh Komnas HAM pada Oktober 2021 lalu.

Salah satunya adalah bahwa SMP Imam Syafi’i tidak boleh menerima murid baru karena ijin pendirian dan operasional lembaga belum dikantongi. Tapi kenyataannya sekolah tersebut tetap melakukan KBM dan melakukan rekrutmen siswa baru.

“Ini jelas pelanggaran terhadap kesepakatan itu. Selain itu kasihan siswanya jika tetap menerima siswa baru, karena tidak bisa mengikuti ujian ," ucap Kiai, yang biasa disapa Gus Firjaun, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, usai meninjau lokasi Tayasan dan Masjid Yayasan Imam Syafi'i, Rabu (25/1).

Ikut hadir mendampingi Gus Firjaun, di antaranya Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edy Budi Susilo, Ketua MUI Jember, KH Dr Abdul Haris beserta jajaran Muspika Sumbersari. Mereka diterima langsung oleh Ketua Yayasan Imam Syafi'i, Muhammad Jawwas.

Gus Firjaun menjelaskan banyak hal yang masih belum dipenuhi oleh pihak yayasan. Misalnya  pembangunan gedung sekolah dan masjid yang belum memiliki izin.

Bahkan, Gus Firjaun menemukan adanya kondisi kelas yang kurang layak. Gedung tertutup dan pengap dan bikin siswa tidak nyaman saat melaksanakan KBM.

"Seluruh hal yang berlangsung di suatu negara itu memiliki aturan masing-masing. Nah, jika aturan itu dilanggar, apapun itu tidak bisa lagi diteruskan," ujarnya. 

Sebagai pemerintah daerah yang menjadi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, pihaknya berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat. 

Dia juga mengutip apa disampaikan pihak Kajari Jember, bahwa lembaga pendidikan harus memiliki izin dan lain sebagainya. Jika tak ada izin, maka  yang bersangkutan bisa dituntut. Sebab, sudah tidak sesuai regulasi yang berlaku.

"Kami berharap pihak yayasan ini mau mematuhi peraturan yang berlaku. KBM sementara ini,  perlu dihentikan agar tak lagi ada korban. Jangan menerima siswa (baru), mereka yang akan jadi korban, kasihan," terangnya.

Hal ini ditegaskan Gus Firjaun, karena sebelumnya ada  sejumlah siswa di sekolah tersebut tidak bisa mengikuti ujian lantaran tidak terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan). 

"Untuk itu, aturan perlu dijalankan agar indah pada waktunya. Ke depan, jika pihak yayasan tidak mengindahkan arahan, nanti akan ada fase-fase yang berlaku. Jika masih membangkang, akan ada sikap dan tindakan," tegas Gus Firjaun.

Sementara itu, Ketua Yayasan Imam Syafii, Muhammad Jawwas dalam kesempatan tersebut, terlihat menyodorkan sejumlah dokumen. Namun dokumen tersebut tidak bisa membuktikan izin pendirian dan ijin operasional. 

Saat dikonfirmasi, Muhammad Jawwas enggan memberikan keterangan apapun kepada wartawan.