11 Kali Keluar Masuk Lapas, Pria Banyuwangi Tak Kapok Curi Motor

Pelaku utama curanmor yang 11 kali keluar masuk Lapas Banyuwangi/RMOLJatim
Pelaku utama curanmor yang 11 kali keluar masuk Lapas Banyuwangi/RMOLJatim

Pria Banyuwangi berinisial S asal Kecamatan Muncar ini seperti tak kapok mencuri kendaraan bermotor. Meski ia telah 11 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan (Lapas).


Tindakan kriminal S terakhirnya terhenti ketika tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkapnya di bilangan Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, pada 19 Januari 2023.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja menjelaskan, inisial S ini merupakan pelaku utama dalam kasus curanmor yang terjadi di Kecamatan Cluring, Muncar dan Tegaldlimo.

Saat ditangkap, pelaku S diketahui hendak menjual barang hasil curiannya kepada temannya, inisial M sebagai penadah yang tinggal di wilayah Jember.

"Tersangka S merupakan residivis curanmor yang sudah 11 kali keluar masuk Lapas. Terakhir, tersangka dihukum tahun 2019 di Lapas Banyuwangi dalam perkara curanmor selama 1 tahun 3 bulan," ujar Kompol Agus, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (26/1).

Dalam menjalankan aksinya, tersangka S masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah korban.

Setelah mendapatkan motor curian, tersangka membawa lari barang hasil kejahatannya. Selanjutnya, dijual kepada seorang penadah di wilayah Jember, inisial M.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka S pernah beraksi di 23 TKP. Yakni di wilayah Kecamatan Muncar, Tegaldlimo dan Cluring.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5e juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya, disangkakan pasal 480 ke-1 KUHP.

"Tersangka M ditangkap dirumahnya di hari yang sama (19 Januari)," pungkasnya.