Jadi Otak Perampokan Rumah Walikota Blitar, Samanhudi Cerita Sakit Hati

Caption : Samanhudi saat dipamerkan ke media. 
Caption : Samanhudi saat dipamerkan ke media. 

Eks Wali Kota Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar (57), tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso ditengarai sakit hati.


Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan mulanya, Samanhudi bertemu dengan eksekutor perampokan ketika masih sama-sama ditahan di Lapas Kelas II A Sragen. Ketika itu, Samanhudi cerita kalau sakit hati dan punya dendam pribadi.

Terkait dendam yang dimaksud Samanhudi, Lintar menegaskan masih dalam pendalaman oleh penyidik.

"Masih kita dalami," kata Lintar, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (30/1).

Ditanya terkait adanya pendanaan dalam aksi perampokan dan juga adanya motif politik. Perwira dengan dua melati emas ini juga enggan menyebutkannya.

"Kami tidak melihat permasalahan politik. Ketika perbuatan pidana terjadi kita sebagai Polri wajib menindak," ujarnya.

Yang jelas, sambung Lintar, Samanhudi yang memberikan informasi lengkap situasi dan kondisi penjagaan di rumah dinas Wali Kota Blitar. Sehingga, aksi perampokan itu berjalan mulus. Uang lebih dari Rp700 juta pun berhasil digasak.

"Uang digunakan pribadi para tersangka. Kita amankan uang kejahatan Rp233 juta. Untuk tersangka S tidak ikut ambil bagian uang perampokan," beber Lintar.

Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, Samanhudi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan praperadilan

"Praperadilan itu hak tersangka. Akan kita hadapi," tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

Kendati demikian, perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan kalau hingga sekarang Polda Jatim belum mendapatkan adanya permohonan praperadilan dari tersangka Samanhudi. Tapi menurut informasi yang beredar, permohonan itu dimasukan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

"Belum ada (pemberitahuan praperadilan)," kata Dirmanto.

Sebelumnya, Samanhudi ditangkap di Moreno Futsal yang beralamat di Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023). Dia pun menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 12 jam. Mulai pukul 15.00 WIB Jumat (27/1/2023) - 03.00 WIB, Sabtu (28/1/2023).

Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.