Rapat Paripurna: DPRD Jatim Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Dan Pengelolaan BUMD Pemprov Jatim

foto/net
foto/net

Sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) selama tahun 2022. Hal itu dikatakan oleh Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Rapat Paripurna Laporan Tahunan Kinerja Pimpinan DPRD Tahun 2022.


Menurut Kusnadi, diselesaikannya Raperda menjadi Perda itu membuktikan bahwa kinerja DPRD Jatim selama ini sudah cukup baik. Meski demikian, pihaknya akan melakukan sejumlah perbaikan pada tahun 2023 mendatang untuk meningkatkan fungsi pembentukan peraturan daerah sesuai dengan program pembentukan Perda Tahun 2022.

“Akan tetapi sampai dengan akhir Tahun 2022 dari rencana pembahasan 33 Raperda dimaksud baru ditetapkan 14 Perda. Dengan rincian 8 Perda merupakan usulan DPRD Jawa Timur dan 6 Perda usulan pemerintah daerah,” jelasnya.

Dari pantauan, dalam Dalam Rapat Paripurna, Kusnadi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah serta Sekdaprov Jatim Adhy Karyono ini membahas sejumlah agenda. Salah satunya adalah pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Jawa Timur Atas Tindak Lanjut Evaluasi Menteri Dalam Negeri tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Kusnadi menjelaskan, Dalam rangkaian Perda yang dibahas itu antara lain terdapat Perda  tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2020 dan tahun 2000 tentang penggabungan dan perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha.

Sementara itu, yang kedua adalah tentang perda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tiga, perda pengembangan fasilitas pesantren. Empat, Perda tentang pemberdayaan desa wisata. Lima, perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021. Enam, Perda tentang dana cadangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024.

Tujuh, Perda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur tahun 2022. Delapan, perda kerjasama daerah. Sembilan, Perda tentang pengelolaan sampah regional. Sepuluh, Perda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran zat narkotika.

Sebelas, tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan. Dua belas, perda tentang tenaga keperawatan, ketiga belas perda perubahan keempat atas peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dan ke-14 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi Jawa Timur 2023.

“Keempat raperda perubahan atas perda nomor 8 tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” jelasnya.

Dalam rapat itu, Kusnadi memaparkan, DPRD Jatim telah melakukan sorotan atas pelaksanaan tugas atas fungsi pengawasan. Pertama masih banyaknya pengajuan persoalan pertahanan dari masyarakat.

“Kedua kelangkaan pupuk bersubsidi, ketiga adalah kebijakan gula dan garam yang sering merugikan petani tebu dan petani garam. Keempat pengawasan atas aset-aset milik pemerintah provinsi Jawa Timur dan BUMD,” katanya.

Kelima pengawasan atas kinerja BUMD dan pengisian jabatan direksi. Keenam pemberian rekomendasi atas kerjasama daerah antara pemerintah provinsi dengan Perum DAMRI. Ketujuh pembangunan jalan lintas selatan. Kedelapan pengendalian banjir di Jawa Timur. Kesembilan, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan laut.

Sepuluh, percepatan pembangunan infrastruktur perhubungan udara. Sebelas, pengawasan lingkungan hidup. Keduabelas pengawasan pelaksanaan pendidikan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat.

“Uraian selengkapnya terdapat dalam laporan kinerja dari masing-masing alat kelengkapan DPRD Jawa Timur yang merupakan lampiran dan bagian tak terpisahkan dari laporan kinerja pimpinan,” pungkasnya.