TPA Burangkeng Tumbang, Malapetaka Sampah Kembali Terjadi

Tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi/Net
Tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi/Net

SEJAK akhir 2022 sampai awal 2023 TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi pada situasi kritis, menuju situasi darurat terparah sepanjang sejarah. Boleh dikatakan, sangat tidak normal. 

Klimaksnya pada 19 Januari 2023 gunungan sampah longsor hingga ke jalan utama, disertai alat berat dan truk sampah terguling, hanggar dan rumah kompos, IPAS (instalasi pengolahan air sampah) dan sampah masuk ke sungai. Kemudian TPA ditutup beberapa hari. Boleh dibilang; TPA Burangkeng Tumbang!

Tampaknya titik klimaks tersebut akan semakin mencekam pada hari-hari ke depan. Pengelola TPA pusing tujuh keliling, sementara belum ada solusi cepat dan jitu. Antrean truk sampah hampir tiap hari menjadi pemandangan umum. Antrean itu menimbulkan kemacetan hingga jalan depan kantor Desa Burangkeng dari pintu depan, dan juga dari pintu belakang melalui sisi jalan tol.

Sebetulnya, sejak tahun 2019 TPA Burangkeng dengan luas 11,6 hektare dan teriris jalan tol Japek selatan sekitar 8.000 m2 hampir semua zona (A, B, C dan D) penuh. Boleh dibilang sudah susah menatanya.

Memang, waktu itu Koalisi Persampahan Nasional (KPNas) menyarankan agar lahan TPA diperluas, namun Bupati Kabupaten Bekasi menolaknya. Bahkan, ada yang bilang dalam RTRW luasan lahan TPA hanya 11,6 hektare. Jika akan diperluas harus merubah RTRW terlebih dahulu. Artinya perlu keterlibatan DPRD dalam memperbaiki TPA tersebut.

Sekarang semua zona, terutama A, B dan C sudah menjadi satu, dan zona D yang terbagi menjadi tiga cel kecil-kecil pun telah menyatu, bahkan tak mampu menampung sampah 800-900 ton/hari. Padahal produksi sampah Kabupaten Bekasi sekitar 2.900 ton/hari. Belum semua sampah dikirim ke TPA Burangkeng (hanya 42-45%), sebagian dibuang ke titik-titik pembuangan sampah ilegal.

Kenapa TPA Burangkeng tumbang? Sejarahnya, dulu beberapa tahun lalu TPA Burangkeng jadi tujuan pembuangan sampah impor, selain sampah domestik. Setidaknya 90-100 truk per hari. Akibatnya, zona-zona TPA tersebut dipenuhi sampah plastik impor dan sampah yang mengandung limbah B3.

Kemudian terjadi protes besar-besaran warga sekitar, lalu pembuangan sampah impor berhenti. Kemudian sampah impor ditutup dengan sampah domestic dilapisi tanah untuk mengelabui warga sekitar.

Hasil Rapid Assessment Pengelolaan TPA Burangkeng tahun 2019 dilakukan oleh KPNas, Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI), Persatuan Remaja Burangkeng Peduli Lingkungan (PRABU-PL) dan Karang Taruna Desa Burangkeng menemukan sebanyak 37 masalah; di antaranya semua zona TPA sudah penuh sampah, sampah sering longsor, sampah tidak diolah, TPA dikelola open dumping, IPAS tidak dioperasikan, IPAS terurug sampah longsor, leachate mencemari kali, sawah dan pekarangan warga, tidak ada sumur pantau, pencemaran lingkungan semakin massif, ancaman penyakit semakin besar, dan lain-lain.

Selanjutnya, RA memberikan saran dan rekomendasi agar TPA Burangkeng direvitalisasi total. Pekerjaan utama melakukan kajian tentang kapasitas/daya tampung TPA, perluasan lahan sekitar 30-40 hektare guna membuat zona baru dan pembangunan infrastruktur dan teknologi pengolahan sampah, melakukan penataan sampah dengan sistem sanitary landfill, pengoperasian IPAS selama 24 jam penuh/tiap hari, dan lain-lain. Setiap masalah yang ditemukan lalu diberikan solusi, dan diringkas dalam bentuk matrik.

Pada awal 2022 hasil kajian diserahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk dipelajari dan segera diimplementasikan karena kondisi TPA yang segera harus diselamatkan. Ketika itu Kadis LH merespon dengan baik. Sayangnya, Kadis LH dan Bidang Persampahan diganti. Beberapa bulan kemudian ada pergantian lagi, akibatnya hasil RA tak disentuh-sentuh.

Lalu, pada akhir 2022 PRABU-PL berusaha keras menyerahkan laporan RA tersebut kepada Pj Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdan. Pj Bupati menerima laporan itu dan akan mempelajari dan melakukan beberapa pembenahan. Bahkan, Pj Bupati melakukan kunjungan ke Desa Burangkeng dan melihat kondisi TPA.

Ada empat program Pj Bupati yang dipublikasikan, salah satunya yaitu infrastruktur, seperti jalan, drainase, PJU, kemudian pemukiman seperti air kotor, air bersih, sampah dan rumah tidak layak huni, selanjutnya infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum. Sampah dan TPA menjadi prioritas utama, karena pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi masih buruk dan terdapat ratusan TPA ilegal.

Bahkan untuk memperkuat dan memperlancar pekerjaannya Pj bupati mengangkat TPPD atau semacam tim percepatan. Tugasnya merumuskan ide-ide inovasi di bidang pelayanan publik dan tata Kelola pemerintahan dalam rangka membantu meningkatkan daya saing daerah Kabupaten Bekasi.

Orang-orang penting dan pakar dalam struktur TPPD di antaranya;  Dr. Soni Sumarsono, MDM (mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, mantan Plt Guburnur DKI Jakarta), Prof. Dr. Mahmud, Drs, M.Si, Dr. H.M. Harun Al-Rasyid, M.Si, Dr. H. Munawar Fuad Noeh, M.Ag dan enam Dewan Eksekutif: Drs. H. Sudarisman, AK, MM, Aria Girinaya, SE, AK, Ferdhiman Putera Bariguna, A.R, S.T, M, Ipol, Dr. Merdi Hajiji, M.H, M.Si, Pulihono, SE dan Ir. Tubagus Hendra Suherman.

Langkah pertama yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten adalah pembenahan tumpuk-tumpukan sampah. Kedua, perluasan lahan TPA, menurut informasi akan ada pembebasan lahan sekitar 1 hektare. Namun, sampai sekarang urusan tak kunjung beres sampai TPA Burangkeng tumbang.

Gebrakan awal mulai kelihatan, beberapa TPA ilegal ditutup, melakukan kunjungan ke sejumlah tempat, melakukan gerakan bersih-bersih, dll. Sayangnya, Pj Bupati dan timnya belum mampu menyelesaikan berbagai persoalan kompleks dan rumit di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dalam konteks ini, terutama kondisi TPA Burangkeng menuju darurat sampai tumbang, malapetaka terpampang belum ada solusi mujarab. Sehingga persoalan pembuangan sampah liar tak tertangani, juga sampah pasar induk Cibitung dan pasar tradisonal lainnya kesulitan membuang sampahnya.

Menurut saya, sebaiknya Pj Bupati dan timnya mempelajari secara seksama hasil RA (kajian cepat) pengelolaan TPA Burangkeng yang telah disampaikan beberapa bulan lalu. Selanjutnya, mengambil langkah-langkah penanganan yang bisa dilakukan secara cepat karena menyangkut pelayanan publik.

Pj Bupati harus melakukan revitalisasi total TPA Burangkeng, pertama, dengan penambahan lahan 5-10 hektare pada tahap awal. Kedua, pembenahan dan perapihan zona-zona yang longsor. Ketiga, pembenahan atau perbaikan sarana utama dan pendudukan yang hancur akibat tertimpa dan terurug sampah.

Kempat, pelibatan para pakar dan swasta profesional serta warga sekitar. Kelima, menggerakkan dan memberi peluang pada tingkat RT/RT dan komunitas mengolah sampah dari sumber. Keenam, TPA jangan dijadikan tumpuan utama pembuangan sampah.

*Penulis adalah Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas)