KPU RI menganulir hasil penetapan Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) tingkat Provinsi. Tidak lebih dari lima orang timsel di 3 wilayah yang dilakukan pergantian.
- Pedagang Kopi Angkringan Laporkan Ketua KPU Pusat ke Polda Jatim Namun Ditolak, Siapa Berhak Terima Laporan Pelanggaran UU ITE?
- KPU RI Dijatuhi Sanksi Etik Gegara Terima Pendaftaran Cawapres Gibran, Akademisi Unmuh Jember: Pertanda Awal Tak Baik bagi Demokrasi
- DKPP Jatuhi Sanksi Etik Berat KPU RI Gegara Loloskan Gibran, Direktur Pasca Sarjana Unidha: Tak Pengaruhi Legalitasnya
Hal tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) KPU RI 61/2023 tentang Perubahan SK 47/2023 tentang Penetapan Keanggotaan Timsel Calon Anggota KPUD di 20 Provinsi yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/2).
Beleid yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asyari pada 2 Februari 2023 lalu merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat yang dibuka oleh KPU RI hingga 30 Januari 2023 lalu.
Dapat dilihat dari Surat Pengumuman KPU RI yang berpatokan pada SK 47/2023, cuman ada 3 provinsi yang struktur keanggotaan timselnya berubah.
Tiga provinsi itu di antaranya Bengkulu, Sulawesi Tengah, dan Papua Selatan. Namun jika ditotal, anggota timsel yang dikeluarkan dair 3 daerah itu tak sampai 5 orang.
Sebab, di Bengkulu hanya diganti satu orang, yaitu dari semula Nurlianti Muzni menjadi Dian Mustika Maya.
Kemudian, di Sulawesi Tengah hanya satu orang anggota timsel yang diganti, yaitu dari awalnya Harun Nyak Abu Itam menjadi Vitayanti Fattah.
Sedangkan di Papua Selatan, anggota timsel yang diganti ada dua orang. Yaitu, dari awalnya Damianus Katayu dan Leonardus Mahuze diganti menjadi Helmi Toatubun dan Samson Walewawan.
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor