Raperda BUMD Disahkan Pimpinan DPRD dan Bupati Banyuwangi

Caption: Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto menandatangani dokumen pengesahan Perda BUMD/ist
Caption: Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto menandatangani dokumen pengesahan Perda BUMD/ist

Rancangan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah disetujui DPRD Banyuwangi menjadi Perda. Disahkannya perda itu, ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna pada Jumat, 3 Februari 2023.


Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Michael Edy Hariyanto yang diikuti anggota dewan lintas fraksi. Dari eksekutif hadir Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wabup Sugirah, Sekkab Mujiono, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta Lurah.

Juru Bicara Gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banyuwangi, Ficky Septalinda mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang BUMD ini merupakan inisiatif DPRD. Dengan merujuk Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pengusulan raperda ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang dan kesempatan seluas-luasnya di era otonomi daerah,” ucap Ficky, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (6/2).

Peluang dan kesempatan tersebut dalam arti, dapat mengatur dan mengembangkan rumah tangganya sendiri untuk menggali, mengelola potensi daerah dibidang pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak.

“Harapannya ada pendirian Badan Usaha Milik Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah dapat membantu pembangunan daerah, dan perekonomian di daerah bisa maju dan berkembang serta harapan Banyuwangi yang makmur, adil dan sejahtera dapat segera terwujud,” ulasnya.

Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas terselesaikannya pembahasan raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif.

Pembentukan perda tentang BUMD diharapkan dapat terlaksana secara maksimal karena perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.

Dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa pengelolaan dan penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Produk hukum daerah ini kita harapkan mampu menjadi alat untuk menggali potensi daerah agar dikelola dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi,” pungkas Ipuk.

Usai sambutan itu, dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen berita acara persetujuan dan pengesahan Raperda BUMD. Selanjutnya Pimpinan Rapat, Michael Edy Hariyanto mengatakan, rapat paripurna tersebut dinyatakan selesai dan ditutup.