Hearing Bahas Rencana Pilkades Serentak 2023 di DPRD Banyuwangi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing, membahas rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023. Puluhan kades nampak hadir, termasuk Ketua Askab dan Ketua Apdesi.


Hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) itu dipimpin Ketua Komisi I, Irianto didampingi anggota komisi. Hadir pula Asisten Bupati, Kabag Hukum Pemkab, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta sejumlah aktivis.

Dalam hearing yang digelar pada Senin (6/2/2023), terungkap bahwa sebanyak 51 Kepala Desa masa jabatannya akan berakhir pada Desember tahun ini, sehingga hal itu mendasari rapat dengar pendapat tersebut.

Beberapa orang bersepakat agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Sejumlah pihak khawatir kalau Pilkades dilaksanakan tahun ini dapat mengganggu stabilitas keamanan, apalagi bersamaan dengan jalannya tahapan Pemilu 2024.

Namun, saat pimpinan hearing, Irianto bertanya kepada forum, Pilkades Serentak 2023 dilaksanakan atau ditunda? Suara para kades tidak kompak, ada yang angkat tangan seraya menyatakan dilaksanakan, tak sedikit pula yang menyatakan ditunda.

Usai hearing, Irianto menyatakan bahwa anggaran untuk pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 yang bakal diikuti 51 desa telah siap. Perihal keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan merupakan yang paling utama.

Komisi I juga mengingatkan, kalau dalam pelaksanaannya nanti terjadi sesuatu hal yang emergensi, kata dia, maka harus ditunda. “Tapi kalau tidak terjadi, ya permintaan dari teman-teman itu tadi bisa diteruskan,” ujar Irianto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/2).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (Askab) Anton Sujarwo mengatakan, dalam hearing itu belum ada kejelasan kapan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2023.

 Kalau toh sudah ditentukan jadwal pelaksanaannya, pihaknya berharap agar proses administrasi segera dimulai. Sembari menunggu petunjuk yang jelas, baik dari keputusan pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten.

 “Sekarang sudah harus segera disiapkan karena pilkades 2023 ini berbarengan dengan tahapan Pemilu 2024, sehingga nanti kepentingan yang lebih besar, kepentingan pileg pilkada tidak terganggu dengan adanya proses-proses maupun tahapan pilkades,” ungkapnya.

Plt Kepala DPMD, Ahmad Faishol mengatakan, Pilkades serentak tahun ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Oktober 2023. Adapun mengenai tahapan-tahapan pemilihan kepala desa akan mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri.

 “Pertengahan Oktober kita bisa lakukan pemungutan suaranya, untuk tanggal persisnya kapan kita menunggu kebijakan pimpinan (Bupati),” kata Faishol.

 Mengenai moratorium, sesuai hasil rakor teknis dengan kemendagri, lanjutnya, apabila pemungutan suara Pilkades dilaksanakan tanggal 1 atau sesudahnya di bulan November. Namun, kalau hanya tahapan administratif seperti proses pengajuan SK pelantikan yang dilakukan, hal itu menurutnya tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

 “Kalau di Bulan November belum ada pemungutan itu yang harus dilakukan moratorium atau di situ ada tahapan pendaftaran dan sebagainya di Bulan November ya tetap harus moratorium, artinya harus dilakukan setelah Pemilu 2024,” ujarnya.