Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti keterangan fakta sidang dari Widyaiswara Muda Sespimmen Lemdiklat Polri, Kombes Pol Joko Sumarno yang mengakui menyetor uang Rp 150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani setelah anaknya lulus di Fakultas Kedokteran Unila.
- Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Penyuap Rektor Unila Tak Akan Banding
- Penyuap Rektor Unila Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
- Terdakwa Suap Rektor Unila Ngaku Biasa Infak Rp 10 Miliar Setahun
Baca Juga
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keterangan saksi-saksi masih terus digali dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
KPK, jelas Ali, tahapan setelah mengetahui masalah dugaan keterlibatan dalam suap Rektor Unila akan melakukan analisis. KPK mencari tahu apakah fakta-fakta itu memang ada keterkaitan langsung dengan fakta-fakta lain yang dikemukakan oleh saksi di persidangan termasuk juga alat bukti.
"Sehingga membentuk sebuah fakta hukum yang itu kemudian bisa ditindaklanjuti," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
Tindaklanjut itu kata Ali, bisa berupa penetapan pihak lain sebagai tersangka, maupun ditindaklanjuti terkait pelanggaran etik ketika seorang aparat penegak hukum atau ASN terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
"Sehingga saya kira nanti menunggu proses ini sampai selesai lebih dahulu, baru kemudian ada tindakan yang akan dilakukan KPK," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.
- Siap Kooperatif, Rafael Alun Bantah Akan Kabur ke Luar Negeri
- Di Hadapan Kepala Daerah, Ketua KPK Beberkan Program Prioritas Presiden
- Masyarakat Bisa Bantu KPK Awasi Harta Kekayaan Pejabat Negara