Dua orang nasabah Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur (BPR Jatim) Cabang Banyuwangi mengaku tidak bisa menarik uang tabungannya sebesar Rp495 juta. Sehingga, mereka menunjuk advokat di Kecamatan Rogojampi jadi kuasa hukumnya, Nur Khoriri.
- Kantor Pelayanan Publik di Banyuwangi Kian Ramah Lansia dan Disabilitas
- Tingkatkan Pendapatan Pelaku Usaha Mikro Banyuwangi, Bupati Ipuk Terus Salurkan Bantuan Usaha
- Bupati Ipuk Buka Banyuwangi Job Fair 2024, Sediakan 1.900 Lowongan Kerja Termasuk bagi Difabel
Dua nasabah BPR Jatim Cabang Banyuwangi itu adalah Sri Astuti dan Usnainiyah. Mereka mendesak agar BUMD milik Pemprov Jatim tersebut segera mencairkan uang tabungannya.
Nur Khoriri mengatakan, bahwa dua kliennya tersebut telah menabung di BPR Jatim sejumlah Rp495 juta. Namun, yang menjadi aneh uang tabungannya tidak bisa ditarik.
“Klien saya itu menabung di BPR Jatim, di buku tabungan tertera jumlah nominal uang yang ditabung. Anehnya tidak bisa ditarik,” ujar Nur Khoriri bertanya tanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/2).
Hal itu, lanjutnya, dialami oleh kliennya di medio Desember 2021. Dua orang kliennya mendatangi Kantor BPR Jatim Cabang Banyuwangi bermaksud mencairkan tabungan.
Namun, hal itu tidak bisa diproses meski uang ratusan juta tersebut tertera di buku tabungan atas nama kliennya yang dikeluarkan oleh BPR tersebut.
“Namun ketika ingin menarik uang miliknya sendiri kok tidak bisa, ini kan aneh,” sebutnya.
Bahkan, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada BPR Jatim Cabang Banyuwangi. Namun, lagi-lagi kliennya disuruh untuk menunggu dengan waktu yang lebih lama, yakni hampir setahun.
Lantaran dinilai lamban memenuhi hak-hak nasabah, per 23 Maret 2022, BPR Jatim Cabang Banyuwangi yang berkantor di Jalan Letkol Istiqlah tersebut dilaporkan ke polisi.
Pada Desember 2022, tim kuasa hukum, kata dia, mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian. Namun, anehnya buku tabungan atas nama dua orang kliennya telah dirobek.
“Klien saya itu masih diakui sebagai nasabah. Tapi kenapa kok masih belum bisa mengambil uangnya sendiri yang disimpan di BPR Jatim,” terangnya.
Diduga akibat terlalu memikirkan uang tabungannya yang tidak bisa diambil, Usnainiyah sampai meninggal dunia. Padahal, uang tersebut adalah uang titipan kepada korban yang akan diambil menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“BPR Jatim tidak ada tanggung jawab sama sekali. Setiap didatangi jawabannya selalu kami disuruh menunggu. Kami butuh kejelasan dan tanggung jawab BPR Jatim,” jelasnya.
Belakangan, Tim Kuasa Hukum korban juga sempat menanyakan kembali kepada BPR Jatim perihal uang tabungan dua orang nasabah yang menjadi kliennya itu.
Namun, alasan dari BPR Jatim Cabang Banyuwangi, Khoriri menambahkan, karena uang sebesar Rp495 juta tersebut tidak masuk ke dalam sistem.
“Padahal saat menabung nasabah datang langsung ke kantor BPR Jatim dan menyerahkan uang ke kasir, kemudian terbit buku tabungan,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Harda, Iptu Prasetyo, membenarkan bila kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Penyidik juga telah berkirim surat pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi terlapor mangkir.
“Karena dipanggil dua kali tidak hadir, kami akan mengirimkan panggilan ketiga,” tegas Prasetyo.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Anggota DPRD Angkat Bicara Soal Madiun Umbul Square
- Mbak Dewi Apresiasi Peran RT/RW dalam Mendorong Program Pemkab Kediri
- Pemkot Surabaya Raih Insentif Fiskal Penurunan Stunting, Wali Kota Eri Komitmen Tingkatkan SDM