Anggota KPU Bojonegoro: Tanggapan Masyarakat Sebabkan Tak Lolosnya Pengadu Sebagai PPK

DKPP saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP/ist
DKPP saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP/ist

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 12-PKE-DKPP/I/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (20/2).


Perkara ini diadukan oleh Salahudin Raharjo. Ia mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Bojonegoro, yaitu Muchamad Muchlisin, Fatma Lestari, Mustorifin, Fatkhur Rohman, dan Robby Adi Perwira. 

Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Dalam pokok aduan, Salahudin mendalilkan para Teradu tidak berintegritas, profesional, jujur, adil, dan selektif dalam memberikan penilaian kepada peserta tes wawancara dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dander untuk Pemilu Tahun 2024.

Salahudin sendiri mengaku bahwa dirinya juga terdaftar sebagai salah satu peserta dalam proses seleksi PPK Dander. Ia gagal dalam tahap tes wawancara.

Ia menduga para Teradu telah memanipulasi hasil seleksi PPK Dander karena meloloskan orang-orang yang tidak memiliki pengalaman dalam dunia kepemiluan. 

Sedangkan dirinya telah tiga kali menjadi penyelenggara pemilu, dua kali sebagai KPPS dan satu kali sebagai PPS

"Pengalaman dalam kepemiluan seharusnya menambah bobot nilai dalam hasil tes wawancara," kata Salahudin dalam keterangan resmi yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin (20/2).

Nama-nama yang dianggap Salahudin sebagai peserta seleksi yang tidak berpengalaman pun terungkap dalam sidang, yaitu Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani. 

Menurut Salahudin, keduanya masing-masing hanya berperingkat 6 dan 9 dalam hasil tes wawancara seleksi PPK Dander.

Ketua Majelis dalam sidang ini adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur, yaitu Muhammad Syaiful Aris (unsur Masyarakat), Gogot Cahyo Baskoro (unsur KPU), dan Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu).

Sidang ini juga menghadirkan sejumlah pihak sebagai Saksi dan Pihak Terkait, di antaranya adalah Anggota PPK Dander, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur.

Teradu I Muchamad Muchlisin membantah dalil yang disampaikan oleh Salahudin. 

Ia mengklaim bahwa dirinya dan keempat Teradu lainnya telah menjalankan proses seleksi PPK Dader sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Muchlisin juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memanipulasi proses dan hasil seleksi PPK Dader. 

Ia menambahkan, Salahudin berperingkat 12 dalam tes tertulis atau Computer Assited Test (CAT).

CAT sendiri adalah tes yang dilakukan untuk menyaring peserta seleksi. 15 peserta yang lolos CAT kemudian akan mengikuti tes wawancara.

Berdasar hasil CAT, katanya, terdapat 15 peserta seleksi yang akhirnya lolos ke tahap tes wawancara. 

Sedangkan peringkat Fajar Ilham Hanafi dan Kintan Devi Febriani dalam CAT masing-masing adalah peringkat 2 dan 4.

"Sedangkan Saudara Pengadu yang sudah beberapa kali menjadi penyelenggara pemilu justru berada di urutan ke 12," kata Muchlisin.

Kepada Majelis, Muchlisin mengaku bahwa dirinyalah yang mewawancarai Salahudin dalam tes wawancara proses seleksi PPK Dader. 

Dalam wawancara itu, katanya, Salahudin tidak dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Padahal, Salahudin memiliki pengalaman sebagai PPS dalam Pilkada Jawa Timur 2018 dan Pemilu 2019 serta menjadi KPPS dalam Pemilu 2009 dan 2014.

Kendati demikian, Muchlisin tidak merinci pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh Salahudin.

Menurut Muchlisin, nilai tes wawancara yang didapat Salahudin adalah 60 untuk aspek pengetahuan kepemiluan, 50 untuk aspek komitmen, dan 50 untuk aspek rekam jejak.

Pengalaman kepemiluan sendiri terdapat pada aspek rekam jejak. Dalam aspek yang sama, lanjut Muchlisin, KPU Kabupaten Bojonegoro mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait Salahudin.

Tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut menerangkan bahwa Salahudin memiliki rekam jejak yang kurang baik saat menjadi KPPS maupun PPS. 

Selain itu, Salahudin juga disebut pernah dilaporkan ke Polres Bojonegoro dalam kasus dugaan tindak pidana asusila pada tahun 2017.

Menurut Muchlisin, masukan dan tanggapan dari masyarakat inilah yang membuat nilai Salahudin dalam aspek rekam jejak menjadi 50. 

Sebelum tanggapan dan masyarakat diterima KPU Kabupaten Bojonegoro, nilai yang didapat Salahudin untuk aspek rekam jejak lebih tinggi dari hasil yang diumumkan.

"(Nilai Salahudin, red.) degradasi karena ada laporan dari masyarakat. Keputusan ini diambil dalam pleno," pungkas Muchlisin.