Hampir setahun nama Muhammad Djumadi, warga Desa Bulukerto, Kabupaten Magetan diblokir BI Cecking. Akibatnya, pengusaha profil aluminium itu ditolak semua lembaga perbankkan di Magetan.
- Pelayanan Publik di Kantor Desa dan Kecamatan di Magetan Sangat Buruk
- Sewakan Kamar Mesum di Bulan Puasa, Ibu Rumah Tangga di Magetan Ditangkap Polisi
- Kades dan 2 Tokoh di Magetan Berjudi di Hari Pertama Puasa Diringkus Polisi
"Saya kredit di Bank Central Asia (BCA) konvensional tidak pernah, tapi tahu-tahu saat saya mau berurusan dengan salah satu lembaga perbankkan pemerintah ditolak, karena sesuai catatan Bank Indonesia (BI), atasnama saya belum melunasi tanggungan di BCA konvensional,"kata Muhammad Djumadi kepada Kantor Berita RMol.Jatim, Rabu (22/2).
Menurut Djumadi, kasus namanya diblokir itu sudah hampir satu tahu. Padahal mengambil kredit di BCA belum sekali pun pernah dilakukan. Kini atasnama Muhammad Djumadi di berbagai lembaga perbankan ditolak karena namanya masuk BI cecking.
"Saya sudah lapor di BCA Magetan, atau pusat Madiun, untuk membuka blokir BI cecking. Namun semua hanya iya, iya, saya akan bantu. Maksud saya, klo belum dibuka blokirnya, dibuatkan surat keterangan saya tidak punya tanggungan kredit, atau pinjaman di BCA. Tapi apa, semua pimpinan BCA menolak halus. Saya di ping pong," kata Djumadi.
Diakui Djumadi, kalau kredit motor di BCA finance pernah, tapi sudah lunas. Tapi motor yang dibiayai BCA Finance juga tidak pernah terima sampai angsuran di BCA Finance lunas.
"Saya tandatangan di BCA konvensiunal tidak pernah. Tapi kalau di BCA finance, saat mengambil motor, pernah. Namun, motor kreditan dari BCA finance itu dari baru sampai lunas tidak pernah terima. Saya sudah lapor ke BCA Madiun, tapi tanpa hasil," tegasnya.
Bahkan, Djumadi juga sudah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri. Namun sampai sekarang blokor BI Cecking itu belum juga dibuka. Kepala BCA Magetan hanya janji-janji mau membantu membuka blokir BI Cecking itu.
"Saya curiga ada oknum setempat yang pakai nama saya. Saya ini korban bank, saya menemui Kepala BCA Magetan, saat itu masih dijabat Margo, saya minta surat keterangan tidak berhutang tidak diberi, sampai sekarang. Begitu juga yang di Madiun," ujar Djimadi dengan nada tinggi.
Kepala Cabang BCA Kabupaten Magetan Margo, yang dikonfirmasi Kantor Berita RMol.Jatim mengaku saat transaksi Muhammad Djumadi belum menjabat di Cabang BCA Magetan. Meski begitu sebagai pimpinan BCA di Magetan akan mengkomunikasikan dengan pimpinannya di Madiun.
"Walau hanya surat pernyataan tidak berhutang seperti yang di minta Pak Muhammad Djumadi, saya tetap harus minta izin ke pimpinan diatas saya. Sekaligus menyampaikan permohonan pembukaan blokir BI Cecking," tandas Margo sebelum pindah sebagai Kepala Cabang BCA Pasuruan.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi