Aliran uang hingga aset yang dibeli oleh Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dari hasil tindak pidana korupsi terus ditelusuri tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelusuran itu dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
"Senin (20/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi untuk tersangka LE," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (22/2).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Timotius Murib selaku Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Austikarini Ambar Wati selaku swasta, Heni Nurhaeni selaku ibu rumah tangga, Dani Fitri Yelepele selaku ibu rumah tangga, dan Dessy Irriani Yelepele selaku ibu rumah tangga.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE. Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," pungkas Ali.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Selain Lukas, KPK juga telah menetapkan dan menahan seorang tersangka lainnya. Yakni Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur dan pemegang saham PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas Enembe disebut telah menerima uang suap Rp 1 miliar dari Rijatono, dan uang Rp 10 miliar sebagai gratifikasi.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek