Kajari Surabaya Pastikan Bulan Maret Berkas Kasus Mafia Perizinan Sudah P21

Joko Budi Darmawan/ist
Joko Budi Darmawan/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya segera menuntaskan berkas pemeriksaan kasus mafia perizinan di Pemerintah Kota setempat.


Makanya untuk menuntaskan perkara yang menyeret HLP, eks ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya sudah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi bahkan tersangka HLP.

"P21-nya (berkas lengkap) sesegera mungkin," kata Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan pada Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/2).

Tak tanggung-tanggung, Joko pun memastikan dalam waktu dekat kelengkapan berkas tersangka HLP segera dilimpahkan ke penuntutan. 

"Mungkin Maret," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Namun belakangan diketahui bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.