Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam/Net
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam/Net

Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor.


"Kami telah menetapkan tersangka kedua, yaitu saudara SL alias S yang waktu itu sebagai saksi telah kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam di Polres Metro Jaksel, Jumat (24/2).

Kini SL tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Selain menambah jumlah tersangka, Ade juga telah menjenguk David yang tengah mendapat perawatan di RS Mayapada.

"Pukul 01.30 WIB dini hari tadi kami berkunjung ke RS Mayapada, kami bertemu keluarga korban dan beberapa kerabat dekat. Korban tengah ditangani secara medis di RS Mayapada," kata Ade Ary.

Polisi sebelumnya telah menetapkan pelaku penganiayaan, Mario Dandy sebagai tersangka. Mario dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76 c jo Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.