Tinggal Pilih, Presiden Jokowi Dimakzulkan atau Biarkan Erick Thohir Rangkap Jabatan

Presiden Joko Widodo bersama Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Umum PSSI/Net
Presiden Joko Widodo bersama Menteri BUMN Erick Thohir yang juga Ketua Umum PSSI/Net

Berdasarkan UU No 39/2008 Tentang Kementerian Negara di Pasal 23 huruf c, seorang menteri dilarang rangkap jabatan pada organisasi yang dibiayai oleh APBN.


Demikian pendapat Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi soal terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum PSSI kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/2).

“Kenapa Jokowi membiarkan menteri kabinetnya rangkap jabatan. Padahal rangkap jabatan dilarang UU Kementerian Negara," kata Muslim.

Muslim mengatakan, PSSI merupakan organisasi yang dibiayai oleh APBN. Dengan demikian ketika Erick masih menjabat sebagai Menteri BUMN maka jelas terjadi pelanggaran Undang-undang.

"Erick Tohir harus memilih antara jadi menteri atau mengurus PSSI,” tegas Muslim.

Menurut dia, jika Presiden Joko Widodo membiarkan Erick Thohir menjabat sebagai Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI, maka presiden juga melanggar apa yang telah diamanatkan di dalam Undang-undang.

Jika demikian, kata Muslim, pelanggaran tersebut berpotensi Presiden Jokowi dapat diimpeach atau dimakzulkan dari jabatannya.

“Tinggal pilih, apakah Jokowi akan tetap sebagai presiden atau membiarkan menterinya rangkap jabatan di PSSI dan itu berpotensi dilengserkan dari jabatannya,” pungkasnya.