Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dipandang keliru dan berlebihan.
bharada E
Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
Ditjen Pemasyarakatan menghormati rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Adapun faktor keamanan menjadi pertimbangan rekomendasi tersebut.
LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang Kode Etik Bharada E, Polri Putuskan Tidak Pecat dan Demosi 1 Tahun
Setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mabes Polri tidak memecat Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Kode Etik
Info terkini mengabarkan, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Rabu (22/2) hari ini.
Sidang Kode Etik Bharada E Libatkan Pihak Eksternal
Polri bakal menggandeng pihak eksternal pada sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E.
Mantan Kabareskrim: Polri Pasti Beri Sanksi Bharada E, Tidak Mungkin Dibebaskan Begitu Saja
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan institusi Polri diyakini akan segera menggelar sidang kode etik terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Harusnya Bharada Eliezer Dibebaskan
Sebagai anak buah yang menjalankan perintah atasan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E seharusnya dibebaskan dari pidana penjara. Atau dinyatakan bebas murni dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Putuskan Tidak Banding Atas Vonis Bharada E
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bharada E Dituntut 12 Tahun, LPSK: Jaksa Sejatinya Mewakili Korban
Publik bertanya-tanya atas tuntutan 12 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pertanyakan Tuntutan 12 Tahun Penjara, Begini Isi Lengkap Pembelaan Bharada E
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memembacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
Tuntutan Jaksa ke Bharada E DInilai Tidak Logis
Tuntuta Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun pidana kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai tanpa pertimbangan objektif.