DPRD Jatim Tinjau Lokasi Sengketa Tambang Pasir Sukorejo, PT CHP Pastikan Wilayah Penambangan Masuk Aliran Sungai 

Lokasi penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri/Ist
Lokasi penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri/Ist

Komisi A DPRD Jawa Timur meninjau lokasi penambangan pasir di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Selasa (28/2).


Diketahui lokasi ini menjadi sengketa antara perusahaan PT Citra Hasti Pratama (CHP) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.

Selain anggota DPRD Jatim, hadir dalam peninjauan tersebut pihak PT CHP, PTPN XII, dan BPN Kediri. Sayangnya, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tidak bisa hadir. 

Hal ini disampaikan Direktur Pemasaran PT Citra Hasti Pratama, Yusuf Husni di lokasi tambang pada Kantor Berita RMOLJatim.

Menurut Yusuf, sebenarnya  peninjauan penambangan pasir oleh DPRD Jatim menjadi kesempatan bagi kedua pihak yang sedang bersengketa untuk membuktikan lokasi tersebut sesuai dengan dokumen yang selama diklaim. Namun rupanya pihak PTPN tidak dapat menunjukkan dokumennya.

"Kami sudah bawa berkas-berkasnya termasuk izin penambangan bahwa di lokasi itu adalah wilayah BBWS. Tapi, lagi-lagi pihak PTPN tidak dapat menunjukkan HGU yang diklaimnya," terang Yusuf dengan kecewa.   

Menurut Yusuf, harusnya pihak PTPN membawa berkasnya dan mencocokkannya di lokasi penambangan pasir. Diketahui lokasi sungai Sukorejo berada di tiga desa meliputi Desa Sepawon, Desa Plosokidul dan Desa Babadan. Untuk hulu sungai ada di Desa Babadan dan Desa Sepawon. Hilirnya di Plosokidul.

"Di lokasi kita bisa membeberkan bukti bahwa lokasi tambang pasir itu berada di aliran sungai Brantas. Kalau memang PTPN mengklaim punya HGU, maka harus dikeluarkan dari wilayah aliran sungai. Karena selama ini HGU yang dikeluarkan kesannya bahwa wilayah sungai tidak ada hulunya. Padahal di sini lokasinya. Yang hilir Plosokidul sudah dikerjakan normalisasi. Yang hulu tidak diakui sungai oleh PTPN XII dan BPN," terangnya.

Yusuf memastikan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CHP dari Gubernur Jawa Timur nomor: P2T/8/15.02/I/2019 tanggal 21 Januari 2021 dan surat yang dikeluarkan BBWS Brantas nomor: HK.05.03-Am/1319/2017 tanggal 27 Desember 2017, memang berada di wilayah aliran sungai Sukorejo.

"Lokasi penambangan pasir berada di hulu sungai yang oleh BBWS Brantas juga dibangun sabo dam. Begitu juga di hilir sungai juga ada sabo dam. Jadi bagaimana mungkin wilayah sungai dari hulu dan hilir tidak bertemu dan tiba-tiba muncul klaim ada HGU. Kalau sekian meter dari bibir sungai dikeluarkan HGU, maka itu sudah melanggar Keppres nomor 32 Tahun 1990 bahwa Sempadan Sungai (SS) merupakan 1 dari 15 kriteria yang termasuk kawasan yang harus dilindungi. Artinya perusahaan dilarang melakukan penanaman komoditi tanaman perkebunan di DAS. Itu sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar. Dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada di luar pemukiman," tegasnya.

Yusuf menambahkan, dengan adanya peninjauan ini, seharusnya pihak BPN Kediri mempertimbangkan ulang status HGU yang dikeluarkan. Karena berada di wilayah sungai Sukorejo. 

"Kalau pihak BPN Kediri mau dengan cermat menyelesaikan masalah ini, maka harus dipertimbangkan ulang status HGU. Pokoknya jangan sampai masuk angin," tandasnya.

Kepala Desa Sepawon saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa wilayah yang mempunyai izin tambang berada di sungai. 

"Itu benar wilayah sungai. Di situ ada dabo dam yang fungsinya mengendalikan daya rusak air akibat letusan gunung Kelud, termasuk mengendalikan sedimen/material dari gunung Kelud," ujarnya. 

Karena itu, lanjutnya, tidak seharusnya di wilayah tersebut keluar HGU. Pasalnya, saat ini HGU yang dikeluarkan BPN juga bermasalah dengan warga. 

"Di wilayah sungai tidak boleh ada HGU. Kami juga mempertanyakan itu. Selain itu masa berlaku HGU setahu kami sudah habis sejak tahun 2012. Kalau memang ada permohonan perpanjangan, seharusnya disampaikan ke desa dan diselesaikan dulu permasalahan dengan warga," terangnya.

Sementara anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan pihaknya akan kembali mempertemukan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa wilayah penambangan pasir di di sungai Sukorejo, Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. 

"Pihak DPRD Jatim akan memfasilitasi keluhan pihak investor selaku penambang yang sudah punya izin BBWS dan ESDM. Karena permasalahan ini muncul saat lokasi tambang dipagari oleh pihak PTPN XII yang mengklaim punya HGU dari BPN," terang Freddy.

Freddy menambahkan, saat pihaknya meninjau lokasi, sejauh ini pihak PTPN tidak bisa menyediakan surat HGU tetapi hanya menunjukkan peta bidang.

"Karena itu kami akan undang pihak bersengketa untuk membawa  surat-surat lengkapnya termasuk  HGU yang dimiliki PTPN XII. Dengan  begitu kami bisa memberikan rekomendasi," tutupnya.