Kota Malang Raih Piala Adipura, Wali Kota Sutiaji: Semoga Semakin Meneguhkan Kita dalam Tata Kelola Kota

Caption Foto: Wali Kota Malang, H. Sutiaji (Kanan) saat menerima Piala Adipura dari Kementerian LHK RI/Ist
Caption Foto: Wali Kota Malang, H. Sutiaji (Kanan) saat menerima Piala Adipura dari Kementerian LHK RI/Ist

Kota Malang kembali meraih Piala Adipura 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI. Yang mana Kota Malang terakhir mendapat penghargaan bergengsi itu pada 2017 silam.


Penghargaan tersebut langsung diterima oleh Wali Kota Malang, H. Sutiaji dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI), Siti Nurbaya di Auditorium Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta. Selasa (28/02) kemarin.

Dengan diraihnya penghargaan itu, H. Sutiaji mengucapkan terimakasih terhadap masyarakat Kota Malang dan seluruh pihak-pihak terkait.

"Tentu ini merupakan berkat kerja kolaboratif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang bersama berbagai unsur, dalam pengelolaan lingkungan. Saya sampaikan terima kasih kepada pasukan kuning, petugas taman, pegiat dan kader kader lingkungan, para pelaku usaha, jajaran Polri, TNI, akademisi, jajaran dewan, para ketua RW dan RT serta segenap aparatur sipil negara (ASN) dan warga Kota Malang. Semoga ini makin meneguhkan kita untuk menguatkan tata kelola kota yang berwawasan lingkungan,” ujarnya. Rabu (1/03)

Masih kata H. Sutiaji, didapatkannya Piala Adipura tersebut, karena Kota Malang dinilai turut mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sebesar 100 persen dan pengurangan sampah hingga 30 persen, sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) Pengelolaan Sampah.

"Kota Malang selalu berkomitmen merealisasikan target nasional tersebut. Oleh karenanya capaian pengurangan sampah saat ini telah mencapai lebih dari 24 persen, dari potensi timbulan sampah lebih dari 680 ton per harinya harus terus ditingkatkan," terangnya.

Lebih jauh, H. Sutiaji juga menjelaskan, bahwa payung hukum pengelolaan sampah juga telah dimutakhirkan lewat Perda Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021,yang mengintegrasikan paradigma pengurangan sejak hulu yakni dari rumah tangga

"Apabila didukung bersama, implementasi regulasi tersebut menurutnya juga akan sangat membantu keberlanjutan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang yang telah dimodernisasi teknologi sanitary landfill pada 2021 lalu," paparnya.

"TPA kita memang mampu mengelola dengan kapasitasnya hingga 726 ribu meter kubik. Tapi  kesadaran masyarakat untuk bijak mengurangi sampah dari rumah, adalah kunci yang tak kalah penting saat ini. Namun Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan terus memperkuat proses edukasi dan pemberdayaan, peremajaan angkutan sampah, pemilahan, optimalisasi TPS 3R (Reuse, Reduce, Recycle) dan bank sampah, penanganan permasalahan sampah sempadan sungai dan pengembangan ekonomi sirkular hijau yang sinergi dengan ekonomi kreatif," imbuhnya.

Sekedar informasi, dalam rilis Kementerian LHK dijelaskan, bahwa Program Adipura merupakan Program Pemerintah Pusat salah satunya adalah kewenangan menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan efektivitas pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau, yang diharapkan akan terwujudnya kabupaten/kota yang memiliki kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh dan berkelanjutan.

Penilaian program Adipura tersebut lebih menilai inovasi dan kearifan lokal untuk mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan sejumlah pendekatan. Mulai dari pendekatan wilayah pendekatan implementasi kebijakan persamaan dan pendekatan implementasi penghijauan.

Salah satu penilaiannya adalah tentang pengelolaan sampah di mana target nasional adalah pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% pada tahun 2025. Termasuk mendorong penerapan sistem pengelolaan sampah secara terpadu mulai dari hulu sampai hilir di setiap kabupaten kota.[adv]