Proyek Pekerjaan Lambat hingga Pekerjaan Drainase di Kota Malang Tak Muncul di LPSE, Begini Kata Kadis DPUPRPKP

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Beberapa proyek pekerjaan jalan di Kota Malang mengalami keterlambatan, bahkan ada jenis proyek pekerjaan drainase serta nilai anggaran tak muncul di laman Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) Kota Malang.


Dari hasil pantauan media ini melalui laman LPSE Kota Malang, beberapa proyek pekerjaan jalan yang mengalami keterlambatan di antaranya di Jl. Kaliurang Barat, Jl. Bantaran Indah, Jl. Kebon JerukJeruk dan Jl. Industri Timur. Yang mana proyek tersebut dianggarkan pada tahun 2022, namun hingga akhir Bulan Januari 2023 masih dikerjakan. 

Selain itu ada proyek pembangunan drainase di Jl. Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang nampak sudah dikerjakan awal tahun 2023 ini. Padahal, setelah dilakukan pengecekan di laman LPSE Kota Malang, proyek tersebut tidak ditemukan jenisnya. 

Menanggapi hal tersebut, R. Dandung Julhardhanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menjelaskan, mengenai pekerjaan jalan yang terlambat disebabkan permintaan di Asphalt Mixing Plant (AMP) pada akhir tahun 2022 meningkat dan mengalami kewalahan. 

" Itu sudah berkontrak. Pada akhir tahun 2022 kemarin itu kan kebutuhan AMP besar sekali. Sehingga pekerjaan (jalan) belum bisa dikerjakan. Namun, sesuai dengan klausul kan bisa diberikan kesempatan. Kesempatan itu maksimal 50 hari," terangnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh awak media. Selasa (28/02) 

Bahkan, ia juga menegaskan, bagi pekerjaan yang telat itu belum dibayar sama sekali. Untuk pembayarannya nanti diusulkan kembali di tahun anggaran 2023," Kalau itu dibayar saya yang salah," tuturnya. 

Ketika disinggung apakah nanti penyedia jasa dikenakan denda keterlambatan, Dandung memaparkan tetap dikenakan denda. 

"Tetap (dikenakan denda keterlambatan). Klausul sangsi administrasi, denda, tetap dikenakan. Kalau itu ndak ada toleransi. Dihitung hingga akhir masa perpanjangan," tandasnya. 

Sedangkan mengenai proyek pembangunan drainase di Jl. Zainul Arifin, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang tak muncul di LPSE Kota Malang, ia mengungkapkan proyek tersebut masuk tahun anggaran 2023 dan tergolong insidentil. 

"Proyek tersebut memang tidak ada di LPSE, namun masuk insidentil. Nah, insidentil itu masuknya nanti di upah bahan. Nilainya juga ndak besar," katanya.

Lebih jauh, Dandung memaparkan, pekerjaan yang dilaksanakan melalui insidentil adalah untuk pekerjaan yang tidak masuk dalam usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

"Jadi itu berlaku untuk yang tidak masuk di usulan Musrenbang. Musrenbang sendiri itu terbatas. Sehingga terkadang usulan yang penting, justru tidak masuk di Musrenbang. Termasuk jalan kan juga ada yang masuk di insidentil jalan. Jadi itu memang darurat untuk dilakukan pembenahan drainase maupun jalan,"  bebernya. 

Kemudian Dandung juga menambahkan, dasar pekerjaan yang dimasukkan insidentil adalah dari usulan masyarakat yang tidak tertampung di pokir atau di Musrenbang. Dan kemudian diusulkan ke PUPRPKP. Selanjutnya, pihaknya melakukan survei. Apabila nilainya tidak terlalu tinggi, pihaknya mengerjakan lewat insidentil. Kalau nilainya tinggi, maka pihaknya menyarankan untuk dimasukkan ke Musrenbang. 

" Intinya dari permohonan masyarakat. Dan itu banyak sekali, ada drainase ya ada jalan. Bukan kita dari PU menunjuk begitu saja," tegasnya. 

Terakhir, ketika disinggung nilai dan penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut dari mana, dan sistem pemilihannya seperti apa, ia mengatakan tidak hafal. 

" Kalau soal itu silahkan tanya ke mas Yocky (Staf Analis Sumber Daya Air Bidang)  yang hafal," pungkas Dandung.