Berkas P21, Tiga Tersangka 'Kebaya Merah' Diserahkan ke Kejari Surabaya

Pelimpahan tersangka 'Kebaya Merah' di Kejari Surabaya/Ist
Pelimpahan tersangka 'Kebaya Merah' di Kejari Surabaya/Ist

Kasus 'Kebaya Merah' memasuki babak baru, Hari ini Senin (6/3) penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya setelah dinyatakan P21 atau sempurna. 


"Kami menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Aryarota Cumba Salaka alias Aro, tersangka Anisa Hardiyanti dan tersangka Chavia Zagita," kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Senin malam (6/3).

Ketiga tersangka, lanjut Putu Arya Wibisana, telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan. 

"Sesuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya adalah para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial," jelasnya.

Selanjutnya, ketiga tersangka sepakat untuk menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan handphone.

"Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara tiga ratus ribu rupiah sampai tujuh ratus lima puluh ribu rupiah," ujar Kasi Intel Putu Arya Wibisana.

"Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah tujuh juta rupiah," sambungnya.

Ketiga tersangka 'Kebaya Merah' ini disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sejak Hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan, dan penuntut umum segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya," tutup Putu Arya Wibisana.