Tidak Terima Asetnya Dilelang BRI, Debitur Tuding Ada Rekayasa 

Tim hukum dari PAKIS saat bermediasi dengan pihak BRI/Ist
Tim hukum dari PAKIS saat bermediasi dengan pihak BRI/Ist

Subairi, warga Kecamatan Kokop, Bangkalan tak terima aset tanah miliknya yang diagunkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dilelang. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam proses lelang antara oknum pegawai BRI berinisial RA dengan pemenang lelang BA, yang tak lain tetangganya Subairi.


Anton, perwakilan keluarga Subairi saat beraudiensi bersama pihak BRI, Senin (6/3), menyampaikan keberatannya terkait tahapan lelang tersebut. Pada agenda itu Anton meminta pendampingan LSM Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS).

Di hadapan Kepala BRI Cabang Bangkalan, Arif Prabowo, yang didampingi dua orang pegawainya, tim Divisi Hukum PAKIS, Yodika Saputra, menyampaikan maksud kedatanganya, yaitu meminta agar pihak BRI proporsional menyikapi perkara yang dialami Subairi.

"Tentu harapan saya selaku tim hukum dari PAKIS. Pihak debitur, yaitu Pak Subairi benar-benar diperlakukan secara adil, dan tidak ada suatu permainan di dalam hal indikasi rekayasa lelang tanah beliau (Subairi) tersebut," seru Yodika, sapaan lekat pria yang juga berprofesi pengacara ini dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Yodika yang datang bersama Ketua PAKIS, Abdurrahman Tohir, mengatakan ada indikasi menyalahi prosedur dalam tahapan lelang atas aset jaminan tanah milik Subairi, di antaranya, surat panggilan dari pihak bank tidak dilakukan secara langsung berupa surat melalui pos, tetapi via WA dalam bentuk PDF. Selain itu Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 pucuk dikirim secara bersamaan di bulan yang sama. 

"Indikasi rekayasa dalam lelang tersebut, karena dari surat peringatan itu dikirimkan tanggal 3 Januari 2023, tidak secara bertahap tapi langsung sekaligus," ujar Yodika.

"Sedangkan surat panggilan itu kan harusnya bertahap. Ini nggak sekaligus. Apalagi pihak Suabairi punyak niat untuk membayar," imbuhnya.

Lebih lanjut Yodika mengutip UU No.4 Tahun 1996, yang menjelaskan tentang hak tanggungan bahwa bank terlebih dahulu memberi peringatan. 

Menurut Yodika UU tersebut menganut asas publisitas, dan hal itu tidak dilakukan BRI dalam perkara lelang aset milk debitur Suabiri.

Sementara itu Kepala BRI Cabang Bangkalan menegaskan, syarat-syarat proses lelang sudah ditunaikan oleh pihaknya.

"BRI sudah melakukan prosedur lelang sesuai dengan ketentuan, dari SP 1, 2, 3, dan surat pemberitahuan lelang, dan tidak ada kekurangan berkas dari KPKNL. BRI senantiasa membuka pintu komunikasi dengan nasabah," kata Arif.

Tuturan pimpinan BRI Cabang Bangkalan, lelang atas aset milik Subairi dimenangkan BA. Tidak ada peminat lain lagi dalam gelar lelang waktu itu.

"Untuk case (kasus) Pak Subairi bukan laku dalam hitungan jam dari pengumuman digelar. Tapi dari pengumuman lelang sampai lelang memerlukan waktu minimal 2 minggu, dan lelang bersifat sekali bid, ketika ada pendaftar kemudian tidak ada penantang lelang, langsung dinnyatakan sebagai pemenang," tandasnya.