Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Orangtua Korban Pilih Fokus Perekonomian Keluarga

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan/Ist
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan/Ist

Sidang Tragedi Kanjuruhan memasuki babak akhir. Setelah dua terdakwa Panitian Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Scurity Officer divonis hakim, selanjutnya giliran tiga terdakwa dari kepolisian yang akan menerima vonis.


Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Arief Yuniarto yang merupakan ayah dari almarhum Reyvano Dwi Afriansyah asal Jl. Kebonsari RT/RW 04/01 Dusun Ngebruk, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, menyatakan akan menerima apapun keputusan hakim terhadap para terdakwa.

"Kita menerima dengan situasi saat ini yang terpenting dalam kasus tersebut sudah terdapat penetapan tersangka yang diproses secara hukum," ujar Arief Yuniarto, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/3).

Arief Yuniarto beserta keluarga juga telah menerima dan mengikhlaskan kepergian buah hatinya. Dirinya memilih fokus untuk ekonomi keluarganya.

"Saya dan keluarga sudah fokus dengan kegiatan sehari-hari dan sudah mulai melupakan kejadian teraebut. Biarlah keputusan menjadi tanggungjawab hakim. Kami tidak akan mempermasalahkan," ungkapnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023)

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.