Tragedi Kanjuruhan Mengajarkan Keikhlasan Bagi Rohmatul Ula, Menjanda dan Harus Merawat Anak Balitanya Sendirian

Caption : Keluarga korban tragedi Kanjuruhan. 
Caption : Keluarga korban tragedi Kanjuruhan. 

Tragedi Kanjuruhan membuat pilu seorang wanita bernama Rohmatul Ula Fitria, dirinya terpaksa menyandang status janda. Yang memilukan lagi, saat suaminya, Hermawan Effendi meninggal dunia tujuh hari paska kejadian, Rohmatul Ula dalam posisi hamil 7 bulan.


Jika dihitung saat tragedi pada 1 Oktober 2022, bisa dipastikan isteri alamarhum Hermawan Effendi sudah melahirkan anaknya.

Namun demikian, Rohmatul Ula tidak mau berlarut dalam kesedihan. Dia terus berusaha tegar menjalani hidup dan merawat anaknya semata wayangnya sedirian tanpa seorang ayah. Kini, Rohmatul hanya tinggal sebdirian dengan ibunya di Dusun Krajan, Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabuoaten Malang.

"Saya ikhlas atas kepergian sumi saya karena ini merupakan takdir. Saya tetap berusaha tegar meski menjalani hidup tanpa suami," ucap Rohmatul Fitria, seperti dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/3).

Pun demikian dengan keadilan bagi para terdwa. Rohmatul Ula mengaku menyerahkan semua keputusan pada hakim.

"Urusan keadilan biarkan hakim yang menentukan. Saya yakin keputusan hakim pasti melalui pertimbangan dan yang terbaik," pungkasnya.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023)

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.