Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Respon Pakar Hukum Pidana

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar/Net

Vonis bebas terhadap dua orang terdakwa tragedi Kanjuruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat sorotan. Hal itu dinilai karena ada pejabat di atasnya yang seharusnya dihukum, yang paling bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata di dalam stadion.


Analisa tersebut disampaikan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/3).

Ia menjelaskan, vonis terhadap mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad, adalah kewenangan Majelis Hakim PN Surabaya.

“Keputusan pengadilan atau vonis, apapun isinya, menghukum atau membebaskan atau melepaskan terdakwa, itu sepenuhnya otoritas atau kewenangan majelis hakim yang mengadili,” ujar Fickar.

Menurutnya, Majelis Hakim PN Surabaya yang mengadili dua terdakwa tersebut tidak sekonyong-konyong membebaskan atau melepaskan atau menghukum tanpa didasarkan pada fakta persidangan.

“Majelis pasti mengamati itu secara saksama. Kalau tuntutannya bebas, berarti tidak ada satupun bukti yang bisa membuktikan bahwa terdakwa itu melakukan kegiatan yang didakwakan,” urainya.

Jika dilihat dari bunyi putusan PN Surabaya, Fickar melihat yang dikenakan kepada Kompol Wahyu dan AKP Bambang adalah bebas, bukan lepas.

Ia menjelaskan, apabila ada terdakwa yang diputus lepas, itu berarti perbuatan pidananya terbukti ada, tapi tidak sepenuhnya atau tidak menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu.

“Makanya dia dilepaskan dari hukuman, tapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, meskipun ia terbukti melakukan. Itu kalau lepas,” paparnya.

Sedangkan, apabila Majelis Hakim PN Surabaya memutus bebas untuk para terdakwa, maka artinya tidak terbukti sama sekali melakukan tindak pidana itu.

“Sehingga terjadi korban dan sebagainya. Maka kemudian putusannya bebas,” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, dalam konteks putusan PN Surabaya terhadap dua terdakwa yang dibebaskan dari dakwaan, Fickar menduga ada pihak yang lebih bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan.

“Maka mereka yang dari urutan bawah lepas semua, mereka dibebaskan, karena dia tidak punya akses untuk menentukan berapa banyak aparat keamanan harus diturunkan dalam situasi seperti itu, dan berapa banyak senjata untuk mengatasi situasi itu,” tuturnya.

“Mereka tidak punya tanggung jawabnya, karena ada di pejabat yang punya kewenangan itu di atasnya,” pungkasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news