KPK Berpeluang Tetapkan Dito Mahendra Tersangka Dalam Kasus TPPU Nurhadi

Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Jurubicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra sebagai tersangka jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jika ada fakta hukum yang mengarah pada unsur keterlibatan Mahendra Dito dalam kasus TPPU Nurhadi, maka KPK pastikan akan menetapkan tersangka.

"Saat ini ya tentu kami lakukan analisis dulu," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Karena kata Ali, menetapkan seseorang tersangka harus memiliki bukti-bukti yang cukup, dan adanya kecukupan alat bukti dalam perbuatan tindak pidana korupsi.

"Mengenai potensial enggak potensial, nanti kami sampaikan berikutnya," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

KPK telah mengamankan sebanyak 15 pucuk senjata api berbagai jenis saat melakukan penggeledahan rumah Mahendra Dito di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (13/3). Temuan KPK itu pun telah dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti.

Namun demikian, KPK saat ini akan melakukan analisis terkait 15 pucuk senjata api tersebut, apakah ada keterkaitan dengan TPPU Nurhadi atau tidak.