Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa memutuskan perkara dengan adil, terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.
- Kasus Johnny Plate Momentum Jokowi Mendepak Nasdem dari Kabinet
- Jokowi Tak Ingin ASEAN jadi Proksi Negara Mana Pun
- Ada Tanggungan Administrasi, Calon Kades Petahana Dipastikan Gugur
Baca Juga
Sebab, jika proporsional tertutup menjadi keputusan MK, maka parpol akan mengalami kesulitan lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Ya saya berharap MK benar-benar wise, adil, objektif melihat bahwa pemilu sudah amat sangat dekat, perubahan sistem akan sangat merepotkan,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (18/3).
Menurut Cak Imin, jika ingin fair, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
“Kalau mau mengubah sistem pemilu saya harapkan ya lima tahun sebelumnya lah, jangan sudah tinggal 11 bulan (menuju Pemilu 2024),” sesalnya.
Untuk itu, ia menyarankan apabila sistem pemilu proporsional tertutup ingin diberlakukan bisa pada pemilu selanjutnya, bukan pada Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan ini.
“Kalau mau mengubah sistem hendaknya baru untuk Pemilu 2029, dimulai perubahan sistem pemilunya tahun 2025, kayak gitu,” pungkasnya.
- Pemkot Surabaya Daftarkan Parade Bunga dan Budaya ke Kalender Event Nasional 2024
- Wali Kota Eri Turun dari Kereta Kencana Sapa Warga di Event Surabaya Vaganza
- HJL Ke-454, Pemkab Lamongan Rajut Harmoni Kibarkan Prestasi Jaga Kesinambungan Pembangunan