Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan bisa memutuskan perkara dengan adil, terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka diubah menjadi tertutup.
- Harga BBM Naik, Pemerintah Lebih Mementingkan IKN dan Kereta Cepat
- Jokowi Target 30 Juta UMKM dan 500 Koperasi Masuk Ekosistem Digital
- Erick Thohir Dorong PLN Lakukan Transformasi dan Inovasi Tingkatkan Taraf Hidup Warga Miskin
Sebab, jika proporsional tertutup menjadi keputusan MK, maka parpol akan mengalami kesulitan lantaran tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan.
“Ya saya berharap MK benar-benar wise, adil, objektif melihat bahwa pemilu sudah amat sangat dekat, perubahan sistem akan sangat merepotkan,” kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (18/3).
Menurut Cak Imin, jika ingin fair, perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke tertutup sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari.
“Kalau mau mengubah sistem pemilu saya harapkan ya lima tahun sebelumnya lah, jangan sudah tinggal 11 bulan (menuju Pemilu 2024),” sesalnya.
Untuk itu, ia menyarankan apabila sistem pemilu proporsional tertutup ingin diberlakukan bisa pada pemilu selanjutnya, bukan pada Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan ini.
“Kalau mau mengubah sistem hendaknya baru untuk Pemilu 2029, dimulai perubahan sistem pemilunya tahun 2025, kayak gitu,” pungkasnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi