Media Berperan Besar Berantas Rokok Ilegal, Namun Anggaran Publikasi Hanya Rp 238 Juta dari Rp 8 M

Kegiatan sosialisasi dan silaturahmi dengan media massa oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang/RMOLJatim
Kegiatan sosialisasi dan silaturahmi dengan media massa oleh Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang/RMOLJatim

Peran media massa dianggap sangat penting untuk mensosialisasikan pemberantasan keberadaan rokok dan cukai  ilegal terhadap masyarakat luas.


Demikian disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Malang, Teddy Wiryawan Priambodo pada saat sosialisasi yang dilakukan Satpol PP bersama Bea Cukai Malang bertemakan Peran Media Dalam Memberantas Peredaran Rokok dan Cukai Ilegal. Senin (20/3) di salah satu Rumah Makan di Kabupaten Malang.

"Kami mohon dengan para media bisa bekerjasama dengan kami. Disini, nanti kami dapat sharing (membagikan) informasi dan ilmu bagaimana yang benar dan yang salah. Kami berharap semua media menjadi kepanjangan kami, yaitu Satpol-PP dan Beacukai untuk melakukan sosisalisasi serta melakukan pengawasan, terhadap peredaran rokok ilegal," ujarnya dalam sambutan.

"Tentu, keprofesioanalan pemberitaan nanti akan kita lihat. Misalkan dalam meliput pemberitaan yang akan disampaikan. Intinya, teman-teman media turut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga, upaya gempur rokok ilegal kian optimal," imbuh Teddy.

Tak hanya itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji juga menyampaikan, terima kasih atas kehadiran sejumlah undangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan akan kian memudahkan koordinasi dalam sosialisasi perundang-undangan tentang rokok ilegal.

"Semoga dengan kegiatan ini, nantinya pelaksanaan sosialisasi akan kian optimal kepada masyarakat. Sehingga, warga kian paham mengenai ciri-ciri rokok ilegal," tandasnya.

Begitu juga dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai Malang, Beni Setyawan mengungkapkan peran media begitu penting dalam hal pemberantasan rokok dan cukai ilegal.

"Teman-teman wartawan merupakan corong bagi kami. Sehingga dibutuhkan kolaborasi yang bagus," paparnya.

Tak hanya itu, Beni Setyawan juga memaparkan target penerimaan cukai untuk tahun 2023 ini adalah Rp 21 triliun, namun sampai saat ini sudah Rp 3,8 triliun. Sedangkan untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Malang dari pusat mendapatkan Rp 119 miliar.

"Yang mana anggaran 119 miliar dibagi kepada dinas-dinas terkait lainnya di Kabupaten Malang, sedangkan untuk ke Satpol-PP sebesar 8 miliar," tuturnya.

Kemudian, sesi tanya jawab pun dilakukan. Salah satu media menyinggung berapa besar alokasi anggaran publikasi untuk media massa dari jumlah DBHCHT yang didapat di Satpol-PP? Teddy Wiryawan Priambodo menjelaskan, anggaran publikasi kurang lebih sebesar Rp 238 juta.

"Nanti anggarannya ini dibagi media yang hadir. Kemudian nanti pada perubahan anggaran keuangan (PAK) kami tambahi lagi dan sesuaikan," pungkasnya.

Terakhir, Satpol PP membagikan rinciannya anggaran publikasi, diantaranya adalah untuk media cetak harian volumenya 16 kali dengan harga satuan Rp 8.355.000.

Media Radio volumenya 11 kali dengan harga satuan Rp. 2.000.000. Media pemberitaan media massa televisi (Nasional) volume 2 kali  dengan harga satuan Rp 10.000.000.

Media Massa Televisi (Swasta) volume 1 kali Rp 8.000.000. Pemberitaan media online volume 36 kali, dengan harga satuan Rp 2.785.000.