Kelompok ternak pengembangbiakan sapi untuk mendapatkan bibit berkualitas (Breeding) "Senang Makmur" di desa Mojorejo kecamatan Kebonsari kabupaten Madiun mempunyai cara khusus agar hewan ternaknya kebal terhadap virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Cara itu didapat dari pengalaman virus PMK yang melanda pada tahun sebelumnya.
- Prabowo Sebar 100 Sapi Ke NU, Muhammadiyah Dan Ponpes, Gus Sadad: Berdayakan Peternak Di Jatim
- Cegah Penyebaran LSD, Gubernur Khofifah Minta Kepala Daerah Lakukan Vaksinasi Sebagai Langkah Preventif
"Alhamdulillah kami sudah punya pemgalaman PMK yang kemarin. Jadi saat kami mendengar wabah PMK di Purbalingga Jawa barat, kami sudah mengantisipasi. Sebelum divaksinasi sapi-sapi ini kami beri empon-empon dan vitamin sehingga imun yang ada pada sapi terjaga. Hasilnya hingga saat ini tidak ada kasus di tempat kami," jelas ketua kelompok ternak sapi breeding senang makmur Muh. Kusairi saat ditemui di kandang peternakan, Minggu (2/2).
Untuk saat ini peternakan sapi breeding yang dikelola Kusairi dan kelompoknya menutup diri dari pihak luar yang ingin membeli sapi mereka. Sampai dengan meredanya virus PMK dan harga penjualan bisa kembali normal seperti sediakala.
"Sementara ini kami belum menerima orang-orang dari luar. Terutama blantik-blantik sapi yang mau lihat di kandang kami menutup diri sementara," ujarnya.
"Iya kalau saat ini masalah harga sementara ini kan kan jatuh. Makanya sementara ini kami tidak menjual ternak keluar juga tidak mendatangkan ternak dari luar. Untuk mengantisipasi penyakit PMK," imbuhnya.
Selama ini dirinya dan anggota yang lain bersyukur dapat mengembangkan usaha bersama ternak sapi breeding. Menurutnya usaha tersebut membantu menunjang perekonomian keluarga para anggota kelompoknya.
"Alhamdulillah ternak sapi kami ini kan breeding, usaha ini cukup menjanjikan dapat menambah untuk ekonomi keluarga hingga saat ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan status keadaan darurat bencana non alam akibat penyakit mulut dan kuku (PMK) atau Foot and Mouth Disease di seluruh wilayah Jatim.
Status tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025.
Di Jatim, total kasus PMK yang telah terlaporkan mulai dari 1 Desember 2024 sampai dengan 30 Januari 2025 sebanyak 18.721 kasus. Sementara, secara Nasional PMK juga telah terjadi peningkatan kasus di 8 Provinsi yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, Lampung, Aceh dan NTB.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lonjakan Penumpang KA di Daop 7 Madiun Saat Libur May Day, Capai 45 Ribu Orang
- Bank Indonesia Kediri dan Pemkot Madiun Gelar Kick Off Sekolah Peduli Inflasi
- Kasus Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di Madiun Dikawal Ketat, Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor Siap Gelar Aksi