Polri mengungkap buronan jepang, Yusuke Yamazaki yang kabur ke Indonesia. Menurut data saat ini, Yusuke Yamazaki memakai nama samaran Fukuda.
- Lanjutan Sidang Pendiri SMA SPI, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Berbeda dengan BAP
- KPK dan BPK Didesak Lakukan Supervisi Dugaan Korupsi KONI Kota Blitar
- Pegiat Anti Korupsi Kumpulkan Seribu Tandatangan Dukung KPK
"Buron warga negara Jepang atas nama Yusuke, saat ini telah terdeteksi menggunakan nama samaran atas nama Fukuda," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Selain memiliki nama samaran, Ramadhan menyebut Yusuke Yamazaki terdeteksi tinggal di sejumlah apartemen di Jakarta.
"Terindikasi tinggal di beberapa apartemen di wilayah Jakarta," kata Ramadhan dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Yusuke berani mengambil langkah tersebut karena memiliki seorang penjamin berwarga negara Indonesia berinisial E.
"Terdapat seseorang WNI bernama E yang merupakan penjamin yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Yamazaki diduga kabur ke Indonesia usai aparat penegak hukum di Jepang menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan. Yamazaki diketahui bekerja sebagai pimpinan tertinggi salah satu perusahaan ternama di Jepang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Terus Telusuri Penerimaan Uang Suap oleh Bupati Puput Tantriana Sari dan Suaminya
- Perkara Dugaan Penggelapan di CV MMA, Saksi Ahli Sebut Tak Masuk Kategori Hukum Pidana
- Kejari Bangkalan Belum Terima SPJ Penerima Hibah Pokir 2022