Perdagangan pakaian bekas atau thrifting diberangus dan ditindak. Kebijakan itu dinilai sebagai bentuk tidak berpihaknya pemerintah pada pedagang dan rakyat kecil
- Struktur KAMI: Dewan Deklarator, Komisi Eksekutif, Hingga Divisi-divisi
- Percuma Jokowi Rombak Kabinet Jika Sri Mulyani Tidak Dicopot
- Kalau Anies Gagal Nyapres, Poros Koalisi Bisa Berubah
Pandangan itu disampaikan Direktur Center of Economic and Law Studie (Celios), Bhima Yudhistira, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/3).
Menurutnya, upaya pemusnahan thrifting oleh Kementerian Perdagangan sama sekali tidak bijak, mengingat kondisi ekonomi saat ini masih miris bagi rakyat kecil.
“Barang yang disita pemerintah masih bisa diberikan ke korban bencana alam dan orang miskin. Jangan langsung dimusnahkan, sementara banyak orang miskin tidak mampu beli baju baru,” kata Bhima.
Selain pemberangusan dinilai tak bermanfaat, pemerintah juga dinilai tak menyediakan solusi bagi pedagang thrifting.
“Pemerintah harus memberikan win-win solution bagi pedagang kecil yang sejak 1990 sudah berjualan thrifting,” tutur Bhima.
“Bagaimanapun juga thrifting bisa laku karena produk pakaian jadi lokal kurang mampu bersaing dari segi kualitas dan harga,” sambungnya.
Sebab itu Bhima menyarankan pemerintah memberi kompensasi kepada pedagang kecil di pasar.
“Misalnya, barang bisa diganti dengan uang tunai dan mencarikan solusi, agar pedagang beralih menjual produk pakaian lokal,” katanya.