Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat-tempat karaoke di wajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Selain itu Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.
- Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadan
- Baru 3 Hari Ditutup Paksa, 3 Tempat Karaoke di Probolinggo Tetap Buka
- Dugaan Ada Kegiatan Prostitusi, Pegawai Royal KTV Diperiksa Polda Jatim
Baca Juga
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kediri Apresiasi Tempat Hiburan Malam Tak Buka di Bulan Ramadan
- Wali Kota Surabaya Ajak Warga Aktif Awasi Peredaran Miras Selama Ramadan
- BRI Group Bagikan 1.500 Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim Sambut Ramadhan 1446 H
Baca Juga