Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah menerbitkan surat edaran untuk tempat-tempat karaoke di wajibkan tutup sementara atau dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Selain itu Pemandu lagu atau purel karaoke dilarang melayani tamu ditempat hiburan malam selama bulan Ramadan tahun ini.
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
- Pemkot Surabaya Gelar Operasi Hiburan Malam Skala Besar Dua Kali Sepekan
- Hiburan Malam Surabaya Bisa Ditutup Jika Nekat Memasukkan Anak di Bawah Umur
Baca Juga
- Relawan Redam Jatim Berbagi Takjil di Penghujung Ramadan
- Berkah Ramadan, PWI Malang Raya Bagikan 355 Nasi Kotak ke Sejumlah Panti Asuhan
- Meriahkan Ramadan, Meratus Berbagi Kebaikan dengan Anak-anak Berkebutuhan Khusus di UPTD Kampung Anak Negeri
Baca Juga