Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Satpol PP, melakukan evaluasi terkait hasil pelaksanaan operasi tempat hiburan malam sepanjang bulan ramadhan di wilayah Kabupaten Kediri.
- Baru 3 Hari Ditutup Paksa, 3 Tempat Karaoke di Probolinggo Tetap Buka
- Dugaan Ada Kegiatan Prostitusi, Pegawai Royal KTV Diperiksa Polda Jatim
- Satpol PP Surabaya Temukan Tempat Hiburan Malam yang Jual Mihol saat Ramadan
Hasil dari evaluasi, tidak ditemukan tempat hiburan malam diwilayah Kabupaten Kediri yang tetap nekat buka di luar jam yang sudah ditentukan dalam Surat Edaran (SE).
dalam SE tersebut disebutkan diantaranya adalah pengaturan jam operasi untuk tempat hiburan malam diatur mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Satrio mengatakan, sepanjang bulan Ramadan 2025 tidak ada tempat hiburan malam yang nekat buka di jam ketentuan sesuai dalam SE.
Selain itu, juga didukung petugas Satpol PP melakukan patroli pengecekan ke tempat-tempat hiburan malam. Sehingga tidak ada tempat hiburan malam yang buka diluar jam yang ditentukan.
Sosialisasi dan teguran selalu dilakukan petugas Satpol PP untuk mengingatkan agar buka di jam yang ditentukan.
"Alhamdulillah, kami mengapresiasi pada para pengelola tempat hiburan malam, yang sudah mematuhi aturan saat bulan Ramadan kemarin. Ada satu tempat hiburan malam yang kami peringatkan, karena nekat tetap buka di luar jam ketentuan," kata Kaleb, Kamis (10/4/2025).
Dia berharap untuk tahun depan, para pengelola tempat hiburan malam, tetap mentaati aturan seperti tahun 2025 ini. Sehingga, umat Islam yang menjalankan ibadah puasa bisa nyaman.
"Harapan kami ya semoga tahun depan akan seperti tahun ini, semua taat pada peraturan," jelasnya. (Adv)
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkab Kediri Lakukan Revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Targetkan Selesai Desember 2025
- Pemkab Kediri Tegaskan, Kasus PMK di Kabupaten Kediri Zero
- Pemkab Kediri Akan Punishment Bagi Pengguna Petasan