Partai Buruh akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).
- Soal Perppu 2/2022 Ciptaker Menjadi UU, Jumhur Hidayat: MK Seperti Jilat Ludah Sendiri
- Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT, DPR Gelar Paripurna
- Ratusan Mahasiswa Tolak Perppu Ciptaker dan Penundaan Pemilu 2024
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal lewat jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (21/3).
"Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi baik uji formil maupun materil. Tetapi kami mungkin agak mengalami kesulitan karena nomor undang-undang itu belum dikeluarkan," kata Said.
Tidak sampai disitu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan legislative review dan melakukan aksi mogok nasional serta setop produksi yang rencananya dilakukan selama lima hari.
"Mogok nasional ini akan dilakukan 5 juta buruh di 100 ribu pabrik, kita mempersiapkan lima hari seperti di Prancis," tegas Said Iqbal.
Nantinya sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI. Sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan dan sisanya akan gelar aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
"Mogok nasional ini akan dilaksanakan antar Juli dan Agustus. Karena Kami menghormati bulan puasa dan Idulfitri," tandasnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi