Partai Buruh akan mengajukan judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR RI menjadi undang-undang (UU).
- Bahas Keputusan Perppu Ciptaker dan RUU PPRT, DPR Gelar Paripurna
- Ratusan Mahasiswa Tolak Perppu Ciptaker dan Penundaan Pemilu 2024
- Antisipasi Kondisi Ekonomi ke Depan, PDIP Setuju Perppu Ciptaker
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal lewat jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Selasa (21/3).
"Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan melakukan judicial review ke mahkamah konstitusi baik uji formil maupun materil. Tetapi kami mungkin agak mengalami kesulitan karena nomor undang-undang itu belum dikeluarkan," kata Said.
Tidak sampai disitu, Partai Buruh juga akan mengajukan permohonan legislative review dan melakukan aksi mogok nasional serta setop produksi yang rencananya dilakukan selama lima hari.
"Mogok nasional ini akan dilakukan 5 juta buruh di 100 ribu pabrik, kita mempersiapkan lima hari seperti di Prancis," tegas Said Iqbal.
Nantinya sebagian buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan DPR RI. Sebagian lainnya menggeruduk kantor-kantor pemerintahan dan sisanya akan gelar aksi di depan gerbang pabrik masing-masing.
"Mogok nasional ini akan dilaksanakan antar Juli dan Agustus. Karena Kami menghormati bulan puasa dan Idulfitri," tandasnya.
- Pemkot Surabaya Daftarkan Parade Bunga dan Budaya ke Kalender Event Nasional 2024
- Wali Kota Eri Turun dari Kereta Kencana Sapa Warga di Event Surabaya Vaganza
- HJL Ke-454, Pemkab Lamongan Rajut Harmoni Kibarkan Prestasi Jaga Kesinambungan Pembangunan