Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.4 /7710/436.7.2/2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1444 H / 2023 M.
- Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK di Surabaya Tembus Lima Ratus Lebih Orang
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi
- Persebaya Siap Hadapi Bali United
Dalam SE tersebut tertulis, memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Oleh sebab itu, jam pelayanan kesehatan di puskesmas non rawat inap Kota Surabaya mengalami perubahan.
Diantaranya, untuk pelayanan pagi, setiap hari Senin-Kamis adalah pukul 08.00-14.00 WIB.
Kemudian pada hari Jum'at adalah pukul 08.00-11.00 WIB, selanjutnya pada hari Sabtu adalah pukul 08.00-12.00 WIB.
Sedangkan pelayanan sore, setiap hari Senin-Jumat adalah pukul 14.00-16.30 WIB.
“Tetapi untuk pelayanan puskesmas rawat inap umum di 23 puskesmas, persalinan, dan UGD tetap buka 24 jam seperti biasa. Tentunya berlaku untuk puskesmas yang memiliki rawat inap umum, persalinan, dan UGD,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/3).
Sementara itu, daftar 23 puskesmas yang memiliki layanan rawat inap umum di Kota Surabaya, yakni Puskesmas Siwalankerto, Puskesmas Kebonsari, Puskesmas Dukuh Kupang, Puskesmas Pakis, Puskesmas Banyu Urip, Puskesmas Balongsari, Puskesmas Tanjungsari, Puskesmas Manukan Kulon, Puskesmas Sememi, Puskesmas Simomulyo, Puskesmas Kedurus, dan Puskesmas Wiyung.
Selanjutnya, Puskesmas Medokan Ayu, Puskesmas Gunung Anyar, Puskesmas Keputih, Puskesmas Mulyorejo, Puskesmas Sidotopo Wetan, Puskesmas Tenggilis, Puskesmas Krembangan Selatan, Puskesmas Dupak, Puskesmas Jagir, Puskesmas Tanah Kali Kedinding, dan Puskesmas Bulak Banteng.
“Untuk puskesmas non rawat inap siap on call 24 jam apabila terjadi kasus gawat darurat/ bencana dan untuk puskesmas rawat inap tetap bersiaga selama 1×24 jam selama bulan puasa,” pungkasnya.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Tiga Hari Dibuka, Pendaftar PPK di Surabaya Tembus Lima Ratus Lebih Orang