Tak Bisa Tidur Selama Buron, Advokat Sutarjo Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

Menyerahkan diri, Advokat Sutarjo dieksekusi ke Lapas I Surabaya/Ist
Menyerahkan diri, Advokat Sutarjo dieksekusi ke Lapas I Surabaya/Ist

Advokat Sutarjo akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Surabaya setelah dirinya tak bisa tidur selama masa pelariannya sejak ditetapkan sebagai buron pada 2021 lalu. 


Tanpa didampingi kolega ataupun kuasa hukumnya, Sutarjo datang sendiri ke Kejari Surabaya untuk menyerahkan diri. Dia tiba di Kejari Surabaya sekira pukul 14.30 WIB.

"Yang bersangkutan merupakan terpidana kasus pemalsuan surat. Pada putusan tingkat kasasi, Dia (Sutarjo) divonis 4 tahun penjara," ujar Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat malam (24/3).

Dijelaskan Putu Arya Wibisana, Advokat Sutarjo telah diburu Tim Tangkap Buronan (Tabur) di beberapa tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian, diantaranya di Surabaya, Sidoarjo dan Batu.

Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga sudah melakukan pencegahan paspor agar Sutarjo tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, terpidana mengaku selama ini kerap berpindah ke berbagai kota seperti Nganjuk, Kediri, Bandung, Jakarta dan Semarang untuk menghindari kejaran Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya. Bahkan rela tidak pulang ke rumah sama sekali agar tidak tertangkap," bebernya.

Kepada Jaksa Eksekutor, Sutarjo akhirnya menyampaikan alasannya jika aksi penyerahan diri itu dilakukan setelah dirinya merasa ketakutan dan tidak bisa tidur selama dalam masa pelarian.

"Bahkan uniknya, terpidana sampai memohon kepada Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya agar segera dilakukan eksekusi," ungkap Kasi Intel Putu Arya Wibisana.

"Selanjutnya terpidana Sutarjo dilakukan eksekusi ke Lapas I Surabaya untuk menjalani masa pidananya," sambungnya.

Diakhir keterangan tertulisnya, Pria asal Bali ini berpesan kepada buronan yang masih bebas berkeliaran agar segera menyerahkan diri.

"Atau selalu hidup dalam perasaan ketakutan karena Tim Tangkap Buronan Kejari Surabaya akan terus melakukan upaya pencarian, pengejaran dan penangkapan terhadap terpidana," tandas Putu Arya Wibisana.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari surat pengaduan ke MPD Gresik atas Akte No 3 Notaris Mashudi, SH MKn tanggal 18 Mei 2009 oleh terdakwa Sutarjo dan Sudarmono yang lebih dulu dilakukan eksekusi.

Keduanya mendapat kuasa dari Khoyana untuk membuat dan mengirim surat pengaduan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh notaris dalam pembuatan akte.

Dugaan pelanggaran etik itu adalah pada waktu pembuatan akte tidak dibacakan, para pihak tidak menghadap dan tidak ada bukti pembayaran lunas oleh pembeli.

Notaris tidak terima atas pengaduan tersebut dan lalu melaporkan terdakwa di Polda Jatim hingga berlanjut di persidangan.