Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sukses mengungkap kasus penyelundupan sejumlah jenis satwa tanpa dokumen ataupun sertifikat kesehatan hewan, asal Makasar tujuan Solo Jawa Tengah.
- Berawal Jadi Tukang Edit Foto, Akhirnya Terima Jasa Pembuatan SIM dan Ijazah Palsu
- Kejari Lamongan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Hibah Lampu PJU Tenaga Surya
- Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim AKP Arief Wijaksana menyatakan, telah menangkap satu orang pelaku berinisial, S (33) warga Kupang, Surabaya.
“Pelaku merupakan seorang sopir fuso. Dia membawa puluhan satwa jenis burung Gagak Hitam yang tidak dilengkapi Sertifikat kesehatan yang diangkut melalui kapal laut, transit di Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar AKP Arief kepada wartawan di Surabaya, Jumat (24/03).
Dari kendaraan truk fuso yang dikemudikan dari pelaku S, polisi mengamankan lima puluh satu burung Gagak, tanpa disertai surat ijin yang resmi.
“Jadi modus penyelundupan satwa yang dilindungi asal Makasar diangkut dengan truk fuso, setelah sampai di pelabuhan burung gagak rencananya akan dikirim dengan menggunakan bus Sugeng Rahayu tujuannya Pasar Solo dan rencananya akan dijual lagi dengan harga sekitar Rp. 250.000 per bijinya.” ucap Arief sapaan karibnya.
Selain itu, ungkap Arief, dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.
“Kami memastikan masih terus mengembangkan serta penyelidikan, di antaranya memburu Badu (DPO) pemilik satwa asal Makasar tersebut,” kata dia.
Sementara itu, pelaku yang terlibat akan dijerat Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) uu no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
- Dalam 10 Tahun Harta Kekayaan Rafael Alun Meningkat Rp 35,6 M
- Kejagung Sita Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya
- Kasus Eddy Hiariej Naik Penyidikan, KPK Belum Ungkap Identitas Tersangka