Pengacara Dr Agung Satryo Wibowo SE Ak MM CA CPA, selaku tergugat yang succes feenya tak terbayarkan akan segera mempidanakan bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto.
- Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Surabaya Terkait Sukses Fee Pengacara, Agung: Tuntutan Kami Sudah Diakomodir
- Pengacara Tuntut Sukses Fee Malah Digugat PMH Oleh Kliennya, Begini Ceritanya
Hal ini menyusul ditolaknya gugatan balik Ardi Harijanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus wanprestasi.
Ditolaknya gugatan PMH tertuang dalam amar Putusan Nomor: 965/Pdt.G/2023/PN Sby. Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala SH MHum menyatakan bahwa seluruh dalil dan bukti penggugat tidak terbukti. "Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," tegas Taufan.
Menanggapi putusan tersebut, Agung menilai putusan menunjukan bahwa semua dalil dan bukti-bukti yang diajukan Ardi tidak dapat dibuktikan secara hukum. Mengingat Agung sebagai mantan kuasa hukum Ardi dalam perkara perpajakan senilai Rp 8 miliar lebih di Pengadilan Pajak Jakarta, memang tidak pernah dibayar succes fee-nya.
"Akhirnya terbongkar semua, siapa yang salah sebenarnya?" Kata anggota Peradi Surabaya ini, Sabtu (4/5).
Dalam waktu dekat Agung akan melakukan upaya pidana dengan melaporkan Ardi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana terlampir dalam Putusan Nomor: 965/Pdt.G/2023/PN.Sby, halaman 9 nomor 13 dan halaman 26 nomor 5.
"Selama ini kami hanya meminta succes fee yang merupakan hak kami sebagai lawyer, tapi malah digugat balik. Bahkan difitnah. Atas putusan tersebut maka kami akan segera melakukan upaya pidana," tambahnya.
Sementara saat awak media menkonfirmasi ke Ardi Harijanto, pihaknya hingga kini tidak bisa dihubungi untuk memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.
Kasus wanprestasi atas pembayaran succes fee advokat itu muncul setelah Agung Satryo Wibowo menjadi kuasa hukum Ardi Harijanto dalam perkara di Pengadilan Pajak, dengan nomor: 013316.99/2019/PP.
Pada tahun 2020, bos CV Bina Niaga, Ardi Harijanto tersangkut kasus utang pajak dengan diblokirnya Rekening Ardi Harijanti di BCA Cab Jakarta Pangeran Jayakarta oleh KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu senilai Rp 8.136.824.376. Entah proyek apa yang dikerjakan oleh CV Bina Niaga, sehingga punya utang pajak yang nilainya cukup fantastis.
Dalam perkara utang pajak itu, Ardi menunjuk Agung sebagai kuasa hukum. Dengan komitmen, diberikan uang Rp 50 juta sebagai transportasi dan akomodasi karena sidang di Pengadilan Pajak Jakarta. Dan kesepakatan succes fee secara lisan sebesar Rp 200 juta.
Dalam perkara pajak itu, Agung yang mewakili penggugat dinyatakan menang. Dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor: PUT-013316.99/2019/PP/M IVA tahun 2022 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya.
Dalam putusan itu, Pengadilan Pajak juga memerintahkan Kantor Pajak untuk membuka kembali blokir terhadap rekening Ardi. Yang kemudian ditindak lanjuti oleh KPP Pratama Serang Barat yang meminta PT Bank Central Asia (BCA) untuk membuka blokir rekening atas nama Ardi Harijanto yang berisikan uang sekitar Rp 191 juta.
Namun meskipun kasus itu sudah menang, Agung ternyata tak diberikan succes fee seperti yang dijanjikan. Merasa dipermainkan, Agung kemudian menggugat Ardi ke PN Surabaya. Dan, gugatan tersebut dimenangkan oleh Agung, dengan amar Putusan Bernomor: 112/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 10 Oktober 2023.
Bahkan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya juga menguatkan putusan PN Surabaya. Dalam amar Putusan Bernomor: 751/PDT/2023/PT.SBY, Ketua Majelis Hakim Heru Mulyono Ilwan menyatakan sah dan mengikat perjanjian lisan yang dibuat oleh Agung dengan Ardi terkait succes fee atau honorarium jasa advokat sebagaimana telah disepakati dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 200.000.000 + PPN 11 persen. Sehingga total yang harus dibayar Ardi sebesar Rp 222.000.000.
Namun di tengah putusan banding yang diajukan Kasasi oleh Ardi Harijanto, Ardi malah melakukan gugatan balik dengan dalih Agung telah melakukan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PN Surabaya Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Heru Herlambang Alie, PH: Harusnya Kejaksaan Malu
- Sidang Tragedi Kanjuruhan, Lima Terpidana Diputus Beri Restitusi Rp 1,2 Miliar
- Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Tamu Berhamburan Pindah Hotel