Larangan buka puasa bersama (bukber) bagi para menteri hingga kepala lembaga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang di Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perlu ditinjau ulang.
- Penantang Bupati Jember Mulai Bermunculan, Gus Fawaid Diprediksi Maju Pilkada 2024
- Dosen Unair: Polemik Piala Dunia U20 Sikapi dengan Kedepankan Nilai Kemanusiaan
- Kelompok Kerja Madrasah Jawa Timur Deklarasi Dukung Risma-Gus Hans
Bagi Fraksi PKS DPR RI, larangan bukber tidak arif dan tidak bijaksana. Pemerintah, mestinya memahami semangat buka puasa bersama sebagai kearifan dan kultur umat Islam di Indonesia.
"Meskipun itu ditujukan kepada pejabat dan pegawai negeri, larangan itu (bukber) jelas tidak bijaksana bagi umat Islam yang sedang suka cita menyambut bulan ramadhan," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3).
Tidak ada alasan kuat melarang buka puasa bersama, apalagi jika berdalih kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Sebab kini, kegiatan keramaian, seperti konser musik dengan puluhan ribu penonton sudah diperbolehkan.
Pemerintah, kata Jazuli, juga harus arif memahami budaya dan tradisi bangsa seperti buka puasa bersama. Menurut Jazuli, bukber bagi pegawai bisa menjadi sarana pembinaan spiritual aparatur.
"Bukber juga bisa mengokohkan hubungan emosional antara atasan dan bawahan dalam suasana yang lebih cair," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah menarik kebijakan larangan bukber bagi menteri dan kepala lembaga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau pemerintah bijak seharusnya tidak perlu ada larangan-larangan seperti itu. Lebih baik surat tersebut ditarik atau dicabut," tutup Jazuli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Musda Golkar Jatim, Ketum Bahlil Lahadalia Sowan ke KH Ali Mashuri di Ponpes Bumi Sholawat
- Golkar Siap Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Lanjuti Perintah Prabowo
- Optimalisasi Potensi Zakat Mal, Golkar Dorong Pemkot Surabaya Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga