Larangan buka puasa bersama (bukber) bagi para menteri hingga kepala lembaga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang di Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perlu ditinjau ulang.
- Pandemi Covid 19 Melandai, Khulaim Junaidi Minta Pemprov Jatim Fokus Bangkitkan Sektor UMKM
- Keturunan PKI Masuk TNI, Jerry Massie: Perlu Diyakinkan Ideologi Komunis Moyang Mereka Sudah Mati
- LBHAM: Tragedi Boyolali Masuk Pelanggaran HAM
Bagi Fraksi PKS DPR RI, larangan bukber tidak arif dan tidak bijaksana. Pemerintah, mestinya memahami semangat buka puasa bersama sebagai kearifan dan kultur umat Islam di Indonesia.
"Meskipun itu ditujukan kepada pejabat dan pegawai negeri, larangan itu (bukber) jelas tidak bijaksana bagi umat Islam yang sedang suka cita menyambut bulan ramadhan," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3).
Tidak ada alasan kuat melarang buka puasa bersama, apalagi jika berdalih kekhawatiran lonjakan kasus Covid-19. Sebab kini, kegiatan keramaian, seperti konser musik dengan puluhan ribu penonton sudah diperbolehkan.
Pemerintah, kata Jazuli, juga harus arif memahami budaya dan tradisi bangsa seperti buka puasa bersama. Menurut Jazuli, bukber bagi pegawai bisa menjadi sarana pembinaan spiritual aparatur.
"Bukber juga bisa mengokohkan hubungan emosional antara atasan dan bawahan dalam suasana yang lebih cair," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah menarik kebijakan larangan bukber bagi menteri dan kepala lembaga sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Kalau pemerintah bijak seharusnya tidak perlu ada larangan-larangan seperti itu. Lebih baik surat tersebut ditarik atau dicabut," tutup Jazuli.
- Instruksi DPP Golkar: Menangkan Hari Wuryanto di Posisi Calon Bupati Madiun 2024-2029!
- Pemkab Bondowoso-Jurnalis Buka Bersama, Pj Bupati Bambang: Perkuat Sinergi
- Eri Cahyadi Safari Politik ke Partai Golkar Surabaya, Ketua DPD Sebut Hatinya Eri Sudah Golkar