LKPJ Bupati Jember 2022, Sebut Serapan Belanja Daerah Capai 93,13 Persen

Sidang Paripurna Jember
Sidang Paripurna Jember

DPRD Kabupaten Jember, menggelar Sidang Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJP) Bupati Jember, H Hendy Siswanto Tahun Anggaran (TA) 2022, dalam ruang sidang paripurna, Jumat (24/3) malam


Penyampaian laporan ini merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Jember sesuai amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 69 ayat (1), bahwa 

"Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 71 ayat (2) bahwa Kepala Daerah menyampaikan Laporan 

Keterangan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir," ucap Wakil Bupati Jember, KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman, saat membacakan  Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember akhir tahun anggaran 2022," dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Selanjutnya, dia menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2022, bahwa serapan APBD tahun 2022 cukup tinggi mencapai 93,13 persen dari alokasi Rp. 4,42 triliun, yakni sebesar Rp. 4,11 Triliun. Namun pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, yang sampai dengan saat ini masih dalam proses audit BPK-RI (Unaudited).

Kyai yang biasa disapa Gus Firjaun ini menjelaskan 3 unsur dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni : 

1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran

    2022 

Pemerintah menargetkan Pendapatan Daerah sebesar 3,852 Triliun Rupiah dapat direalisasikan sebesar 3,681 Triliun Rupiah atau 95,57%. Adapun Pendapatan Daerah dimaksud terdiri dari rincian sebagai berikut:

a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 

    Target Pendapatan Asli Daerah

    Kabupaten Jember Tahun Anggaran

    2022 ditetapkan sebesar 694,85

    Milyar Rupiah dapat terealisasi 639,61

    Milyar Rupiah atau 92,05%.

b. Pendapatan Transfer Kontribusi

    Pendapatan Daerah Kabupaten

    Jember sebagian besar bersumber

    dari Dana Transfer dengan Target

    sebesar 3,11 Triliun Rupiah dapat

    terealisasi sebesar 3,02 Triliun Rupiah

    atau 96,97%.

c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

    Target Lain-lain Pendapatan Daerah

     yang Sah sebesar 41,78 Miliar Rupiah

     dapat terealisasi sebesar 20,63 Miliar

     Rupiah atau 49,38%.

2. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

"Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar 4,42 Triliun Rupiah dapat terealisasi sebesar 4,11

Triliun Rupiah atau 93,13%," katanya. 

Dia kemudian merinci realisasi anggaran belanja daerah menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga serta belanja transfer.

"Belanja Operasi dialokasikan sebesar 3,04 Triliun Rupiah dapat terealisasi

sebesar 2,77 Triliun Rupiah atau 91,04%. Belanja Modal dialokasikan sebesar 855,74 Milyar Rupiah dapat terealisasi

sebesar 829,3 Milyar Rupiah atau 96,91%," jelas Gus Firjaun.

"Belanja Tidak terduga dialokasikan sebesar 4,90 Milyar Rupiah dapat

terealisasi sebesar 1,48 Milyar Rupiah (30,23%,) dan Belanja Transfer dialokasikan sebesar 512,97 Milyar Rupiah dapat terealisasi

sebesar 512,19 Milyar Rupiah (99,85%)," imbuhnya.

3. Penerimaan Pembiayaan Daerah

Sedangkan anggaran Pembiayaan Daerah yang dialokasikan sebesar 569,52 Milyar Rupiah dapat terealisasi sebesar 676,62 Milyar Rupiah atau 118,8%. 

Wakil ketua DPRD Jember, Ahmad Halim menjelaskan sudah menerima Nota Pengantar LKPJ Bupati Jember TA 2022.

"Ini agenda rutin yang harus dilaksanakan antara Bupati dan DPRD Jember. Kita akan memprosesnya sebagaimana tahun-tahun sebelumnya,"katanya.

Informasi yang dihimpun Kantor Berita RMOLJatim Jatim, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ ini, akan ditindaklanjuti dengan rapat pansus 1 dan 2 dengan para stakeholder, untuk meninventarisir kinerja Bupati Jember TA 2023, Sabtu (25/3) sore.