Sidang UU Cipta Kerja di MK, Presiden Jokowi Absen

Kuasa hukum yang mewakili Presiden Jokowi di sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK/Repro
Kuasa hukum yang mewakili Presiden Jokowi di sidang uji formil UU Cipta Kerja di MK/Repro

Sidang lanjutan uji formil UU 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Selasa (28/3) hari ini, tidak dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, nampak ketidaksiapan pemerintah dengan permohonan yang disampaikan kuasa hukumnya.


Berdasarkan siaran kanal Youtube MK dalam sidang Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023, Jokowi nampak tidak hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).

Padahal, MK pada hari Ini menjadwalkan mendengar keterangan Presiden atau Pihak Pemerintah, dalamrangka menjawab gugatan yang dimohonkan 13 konfederasi atau serikat pekerja.

Kuasa hukum yang hadir mewakili Jokowi dalam sidang, menyampaikan surat permohonan penundaan pemberian keterangan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah pada sidang kali ini.

Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan menerima permohonan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah untuk menunda pemberian keterangan.

“Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah,” demikian Anwar Usman sesaat sebelum menutup sidang.