Penetapan tersangka yang diiringi penahanan terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Ary Egahni, bersama Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang merupakan suaminya sudah diketahui partai tempatnya bernaung.
- KPK: Penyelenggara Negara Paling Tinggi Serahkan LHKPN Yudikatif, Paling Rendah Legislatif
- Periksa Dirut PT KCIC, KPK Buka Kemungkinan Dalami Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta Cepat
- KPK Ultimatum Dua Saksi Penting Kasus Ricky Ham Pagawak Kooperatif
Baca Juga
Ary Egahni dan Ben Brahim disangkakan atas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Beliau telah memberitahukan kepada partai soal status KPK atas dirinya," ujar Wasekjen Partai Nasdem, Hermawi Taslim, kepada wartawan, Selasa (28/3).
Hermawi juga memastikan Nasdem tidak akan memberi perlindungan hukum kepada kadernya yang tengah bermasalah dengan hukum itu. Karena Ary sudah punya pengacara sendiri.
Lanjut Hermawi, Ary juga sudah menyampaikan pengunduran diri secara lisan yang akan disusul dengan surat resmi. Hal ini sesuai ketentuan dalam Pakta Integritas yang ditandatangani seluruh kader.
“Secara lisan sudah mengundurkan diri. Suratnya menyusul,” tandasnya.
- Pospera Jatim Instruksikan Kader Turun Ke Bawah Menangkan Ganjar Di Pilpres 2024
- 10 Alumni FH UWP Disumpah Sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya
- KPK: Penyelenggara Negara Paling Tinggi Serahkan LHKPN Yudikatif, Paling Rendah Legislatif